Ambon, Pusartimur.com – General Manager PT ASDP Cabang Ambon, Christofer Samosir, menegaskan bahwa pembayaran lahan Dermaga Fery Hunimua Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Christofer, lahan yang digunakan PT ASDP Cabang Ambon untuk penyeberangan Hunimua Liang – Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, telah dibayarkan kepada pemilik lahan sesuai keputusan hukum tetap dari MA.
“Pembayaran lahan tersebut sudah dilakukan sebelum saya bertugas di PT ASDP Cabang Ambon. Namun, saya memastikan bahwa pembayaran itu berdasarkan putusan inkrah dari MA,” jelasnya dalam konferensi pers di kantor ASDP Cabang Ambon, Senin (24/3/2025).
Terkait ahli waris yang menerima pembayaran, Christofer mengaku tidak mengetahui secara pasti marga penerima dana miliaran rupiah tersebut. Namun, ia memastikan bahwa penerima adalah warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu.
“Kami akan menyampaikan surat keputusan MA secara terbuka agar semua pihak mengetahui dengan jelas marga yang menerima pembayaran lahan tersebut,” ungkapnya.
Masyarakat Negeri Liang Klaim Tanah Milik Dati Ali Lesy dan Said Lesy
Di sisi lain, masyarakat Negeri Liang yang diwakili oleh Dati Ali Lesy dan Said Lesy menegaskan bahwa tanah Dermaga Fery Hunimua Liang adalah tanah negeri yang berada di bawah pengaturan keluarga mereka.
Menurut Ali Lesy, pada tahun 1978, pemerintah Negeri Liang melalui staf Ali Lesy memberikan izin kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, untuk penggunaan lahan tersebut.
“Saat itu ada perjanjian kerja sama, di mana hasilnya dibagi 70 persen untuk pemerintah Negeri Liang dan 30 persen untuk Dirjen Perhubungan Darat,” jelasnya pada Selasa (15/3/2025).
Ali Lesy menegaskan bahwa pembayaran lahan seharusnya dilakukan melalui pemerintah Negeri Liang, bukan langsung kepada individu tertentu.
“PT ASDP tidak boleh membayar kepada Abdulsamat Lesy alias Lesi Lasiluhu, karena turunan Lesi Lasiluhu bukan bagian dari dati Ali Lesy dan Said Lesy,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan bahwa proses pembayaran awalnya dilakukan melalui pemerintah Negeri Liang, tetapi kemudian dialihkan ke individu tertentu.
“Ini membuat pemerintah Negeri Liang dan dati Ali Lesy serta Said Lesy tidak sejalan dengan langkah Abdulsamat Lesy dalam menerima pembayaran tersebut,” katanya.
Masyarakat Negeri Liang berencana memproses sengketa ini melalui hukum adat sebelum melanjutkannya ke jalur hukum positif.
Sengketa pembayaran lahan Dermaga Fery Hunimua Liang masih berlanjut, dengan PT ASDP mengklaim pembayaran telah dilakukan sesuai keputusan MA, sementara masyarakat Negeri Liang bersikeras bahwa tanah tersebut adalah milik dati mereka dan harus diatur sesuai hukum adat. (PT)