AMBON, PT- Renno Rehatta menyampaikan penjelasan terkait adanya dua surat undangan rapat mata rumah yang dinilai menimbulkan kebingungan dan pertanyaan di internal keluarga besar mata rumah parentah.
Dalam keterangannya, Renno mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak yang hadir dan menegaskan bahwa rapat yang direncanakan merupakan rapat mata rumah oleh mata rumah parentah Rrhatta. Namun, sebelum rapat dilaksanakan, pihaknya meminta adanya klarifikasi resmi atas dua surat undangan yang beredar.
“Saya ingin sebelum rapat ini berjalan, ada penjelasan terlebih dahulu dari pihak yang mengeluarkan undangan. Karena ada dua surat yang berbeda, dan ini harus diperjelas supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Renno.
Perbedaan Dua Surat Undangan
Renno menjelaskan, terdapat sejumlah perbedaan mencolok antara dua surat tersebut, di antaranya:
Perbedaan tanda tangan – Satu surat terdapat tanda tangan Careteker Kepala Pemerintahan Negeri KPN (Soya), sementara surat lainnya tidak.
Perbedaan isi undangan –
Surat pertama hanya menyebutkan pembahasan atau mengacu pada suatu keputusan.
Surat kedua secara tegas menyatakan agenda penetapan calon Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau raja.
Perbedaan daftar undangan – Dalam dokumen keputusan tercatat sekitar 42 nama mata rumah Rehatta yang berhak diundang, bahkan jika melibatkan anak-cucu jumlahnya bisa mencapai 60-an orang bahkan lebih. Namun, faktanya hanya sebagian kecil yang menerima undangan.
Menurut Renno, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait maksud dan tujuan diterbitkannya dua surat berbeda tersebut.
“Kami ingin diverifikasi dulu. Apa sebenarnya maksud dua surat ini? Supaya jelas dan rapat ini memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya.
Minta Dasar Hukum dan Kepatuhan Aturan
Sebagai mata rumah parentah, keluarga Rehatta menilai bahwa mekanisme adat harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan.
Renno menegaskan bahwa setiap rapat yang berkaitan dengan penetapan calon kepala pemerintahan negeri harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 tentang tata cara pencalonan atau pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau raja, yang harus dijadikan pedoman bersama.
“Kalau memang ini menyangkut penetapan calon KPN, maka harus mengikuti mekanisme yang benar, baik secara adat maupun sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2017,” katanya.
Renno juga menegaskan bahwa apabila klarifikasi tidak diberikan dan mekanisme dianggap tidak sesuai aturan, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menolak pelaksanaan rapat tersebut.
“Kami minta semua anak-anak mata rumah yang namanya tercantum dalam keputusan diundang secara resmi. Jangan hanya sebagian. Ini menyangkut legitimasi adat dan juga proses administrasi,” tegasnya.
Harap Klarifikasi Sebelum Rapat Digelar
Keluarga mata rumah parentah berharap agar pihak yang mengeluarkan undangan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perbedaan dua surat tersebut, termasuk dasar hukum dan kewenangan penerbitannya.
Renno menekankan bahwa langkah klarifikasi ini penting agar keputusan yang dihasilkan nantinya benar-benar sah secara adat, administratif, dan hukum, serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat negeri.
“Rapat adat itu sakral. Harus jelas dasar dan mekanismenya. Jangan sampai ada kesan dipaksakan atau tidak transparan,” pungkasnya. (PT)










