Home / DPRD Kota Ambon

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:35 WIB

Rekomendasi Strategis dalam Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan Kota Ambon

Ambon, PT- Kota Ambon saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Sabtu 24 Mei 2025.

Uji publik yang dilaksanakan hari ini menjadi bagian penting sebelum Ranperda tersebut ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditlantas Polda Maluku, Polresta Ambon, PT pelayaran, serta pelaku usaha terkait kepelabuhanan dan transportasi lainnya.

Ranperda ini merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari Perda sebelumnya, yakni Perda No. 5 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Perda No. 5 Tahun 2017. Salah satu poin krusial dalam Ranperda 2025 adalah penambahan regulasi tentang pengelolaan kepelabuhanan, yang sebelumnya belum tercakup dalam perda-perda sebelumnya.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Pidato Perdana Wali Kota Ambon 2025-2030

Dari hasil uji publik, permasalahan kemacetan lalu lintas di Kota Ambon menjadi fokus utama yang disampaikan oleh hampir semua peserta. Meskipun Ranperda ini membahas penyelenggaraan transportasi secara luas, kemacetan tetap menjadi isu paling mendesak yang harus diselesaikan.

Oleh karena itu, diharapkan akan ada tindak lanjut berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mendukung implementasi Perda ini, khususnya dalam hal penataan lalu lintas dan pengaturan kegiatan usaha di titik-titik rawan kemacetan.

Penyusunan dan penerapan Perda ini tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kerja sama antara Dinas Perhubungan, Ditlantas, dan Polresta Ambon sangat diperlukan untuk mengatur dan menata aktivitas masyarakat agar tidak saling mengganggu, terutama di area vital seperti pelabuhan.

Baca Juga  Optimalisasi Program Perkim 2025, Far- Far :  Fokus DPRD pada Rumah Tidak Layak Huni dan Pengelolaan Ruang Terbuka Publik

Salah satu isu yang mencuat adalah aktivitas usaha kuliner malam hari yang mengganggu lalu lintas kendaraan di pelabuhan. Pemerintah mengharapkan adanya solusi penataan yang adil dan berimbang. Kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan, namun perlu diatur agar tidak mengganggu mobilitas kendaraan keluar-masuk pelabuhan.

Tujuan utama dari uji publik ini adalah memastikan bahwa Perda yang akan disahkan benar-benar menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi warga Kota Ambon, bukan hanya sekadar produk hukum di atas kertas. Oleh karena itu, partisipasi publik dan respons terhadap kebutuhan masyarakat sangat penting dalam menyusun regulasi yang efektif. (PT)

 

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Ketua Panja DPRD Kota Ambon Soroti Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Lewat Evaluasi dan Digitalisasi

DPRD Kota Ambon

Optimalisasi Program Perkim 2025, Far- Far :  Fokus DPRD pada Rumah Tidak Layak Huni dan Pengelolaan Ruang Terbuka Publik

DPRD Kota Ambon

Buka Puasa Bersama DPRD Kota Ambon: Perkuat Kebersamaan dan Toleransi Antar Umat Beragama

DPRD Kota Ambon

Gaspersz : Penetapan Wali Kota Terpilih 2025-2030, Paripurna Pengumuman Dilaksanakan Besok

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Resmi Miliki Pimpinan Defenitif

DPRD Kota Ambon

DPRD Minta Penataan Pasar Batumerah Segera Dilakukan Demi Keadilan dan Kelancaran Lalu Lintas di Kota Ambon

DPRD Kota Ambon

Prioritaskan Kesiapan SDM dan Sarana Prasarana, DPRD Dukung Launching Call Center 112 Ambon

DPRD Kota Ambon

Dinilai Langgar Perda dan Timbulkan Kemacetan, Gunawan Minta Walikota Ambon Tertibkan Bangunan Liar di Depan Ruko Batu Merah