Ambon, PT- Kota Ambon saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Sabtu 24 Mei 2025.
Uji publik yang dilaksanakan hari ini menjadi bagian penting sebelum Ranperda tersebut ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditlantas Polda Maluku, Polresta Ambon, PT pelayaran, serta pelaku usaha terkait kepelabuhanan dan transportasi lainnya.
Ranperda ini merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari Perda sebelumnya, yakni Perda No. 5 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Perda No. 5 Tahun 2017. Salah satu poin krusial dalam Ranperda 2025 adalah penambahan regulasi tentang pengelolaan kepelabuhanan, yang sebelumnya belum tercakup dalam perda-perda sebelumnya.
Dari hasil uji publik, permasalahan kemacetan lalu lintas di Kota Ambon menjadi fokus utama yang disampaikan oleh hampir semua peserta. Meskipun Ranperda ini membahas penyelenggaraan transportasi secara luas, kemacetan tetap menjadi isu paling mendesak yang harus diselesaikan.
Oleh karena itu, diharapkan akan ada tindak lanjut berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mendukung implementasi Perda ini, khususnya dalam hal penataan lalu lintas dan pengaturan kegiatan usaha di titik-titik rawan kemacetan.
Penyusunan dan penerapan Perda ini tidak dapat dilakukan secara sepihak. Kerja sama antara Dinas Perhubungan, Ditlantas, dan Polresta Ambon sangat diperlukan untuk mengatur dan menata aktivitas masyarakat agar tidak saling mengganggu, terutama di area vital seperti pelabuhan.
Salah satu isu yang mencuat adalah aktivitas usaha kuliner malam hari yang mengganggu lalu lintas kendaraan di pelabuhan. Pemerintah mengharapkan adanya solusi penataan yang adil dan berimbang. Kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan, namun perlu diatur agar tidak mengganggu mobilitas kendaraan keluar-masuk pelabuhan.
Tujuan utama dari uji publik ini adalah memastikan bahwa Perda yang akan disahkan benar-benar menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi warga Kota Ambon, bukan hanya sekadar produk hukum di atas kertas. Oleh karena itu, partisipasi publik dan respons terhadap kebutuhan masyarakat sangat penting dalam menyusun regulasi yang efektif. (PT)