Saparua, PT- Pengadilan Negeri Ambon Menunjukan Komitmenya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan melaksanakan sidang di kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah yang bertempat di gedung pertemuan Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua pada hari Kamis (29/01/2026).
Menurut Juru bicara Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1 A, Jefry Bimusu, SH. MH, Persidangan yang di laksakan di Saparua ini bertujuan untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat Saparua. Ungkap Putra Asli NTT ini kepada pt.
Dikatakannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Kelas 1 A, bersama Jaksa Penuntut Umum, Asmin Hamja, SH. MH yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.
Dalam pelaksanaan sidang keliling yang bertempat di gedung pertemuan Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ini terhadap dua ( 2 ) buah Perkara yakni Perkara Pidana No. 8./Pid.B/2026/ PN Ambe dan Perkara Pidana No 7./Pid.Sus/2026/PN Ambon.
Menurut Bimusu ,yang juga sebagai Hakim Ketua pada sala satu Perkara Pidana yang di Sidangkan di Saparua mengatakan, persidangan dilakukan di luar pulau Ambon tepatnya di Saparua ini demi pendekatan pelayanan kepada masyarakat terkhusus bagi saksi saksi yang bertempat tinggal jau dari Kota Ambon.
Lanjutnya, apabila melaksanakan sidang di Kota Ambon harus melakukan perjalanan lewat laut dengan menggunakan kapal Expres dan ini sangat membutuhkan biaya yang cukup besar.
Untuk itu Sidang keliling yang di lakukan ini sangat membantu sekali masyarakat dan juga sekaligus memberi pemahaman Hukum bagi Masyarakat. (PT)










