Home / Kab.Maluku Barat Daya / Politik

Sabtu, 30 November 2024 - 20:48 WIB

Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Tingkat Kabupaten MBD Resmi Dibuka

Tiakur, Pusartimur.com- Pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten MBD Tahun 2024 resmi dibuka.

Kegiatan ini dibuka secara langsung org ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) , Yoma Naskay di aula penginapan Tiakur Beach, Senin (29/11/2024).

Yoma Naskay saat membuka pleno menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka ini kemudian di skorsing hingga kotak suara seluruh PPK tiba dan barulah rapat pleno kembali dilanjutkan dengan agenda yang sama. Paling lambat Tanggal 6 Desember 2024, sebab rapat pleno terbuka ini berlangsung sejak Tanggal 29 November sampai dengan 6 Desember 2024.

Baca Juga  MM Berbagi Kasih di Pasar Transit Passo

“Sebagaimana PKPU 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan jadwal kegiatan untuk tingkat Kabupaten MBD Tahun 2024, berlaku Tanggal 29 November sampai dengan Tanggal 6 Desember 2024,” ungkapnya.

Sesuai dengan ketentuan bahwa yang hadir dalam rapat pleno di tingkat Kabupaten adalah saksi pasangan calon, Bawaslu kabupaten, dan PPK.

Maka sesuai dengan ketentuan PKPU 18 Pasal 29 ayat 1 bahwa KPU Kabupaten melaksanakan rekapiltulasi hasil perhitungan perolehan suara setelah menerima kotak dari seluruh PPK di wilayah kerja, ucapnya.

Baca Juga  Penuhi Surat Tugas, BW Ikut Sosialisasi Bacalon Walikota Ambon di DPC PDIP

Ayat 2 terdapat kotak sebagaimana ayat 1 yang belum tiba di KPU Kabupaten dalam kondisi geografis dengan jarak tempuh cuaca atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK yang kurang memadai, serta pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan belum selesai karena jumlah TPS banyak. KPU Kabupaten dapat dapat memulai pleno yang telah lengkap kotak dari seluruh wilayah, jelasnya.

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka seluruh PPK sementara melaksanakan pelno di tingkat kecamatan. Dengan durasi waktu sejak Tanggal 28 November sampai dengan 3 Desember 2024. Olehnya seluruh kotak yang harus diterima oleh KPU kabupaten belum tiba karena masih berlangsung pleno rekap PPK tingkat Kecamatan,” tegasnya. (PT-03)

Share :

Baca Juga

Kab.Buru Selatan

Singkirkan Incumbent, Wally Optimis Bangun Infrastruktur Kabupaten Bursel 

Politik

45 Anggota DPRD Maluku Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Politik

Wenno – Asyathri Resmi Daftar di KPU Ambon

DPRD Kota Ambon

Dinilai Abai Pengawasan Proyek, RR Desak Gubernur Maluku Tertibkan Kabid Bina Marga PUPR

Headline

DPP PKB Rekomendasi Kader Internal Maju di Pilkada 2024

Headline

Dandim 1511/Pulau Moa Hadiri Syukuran HUT Kodam XV/Pattimura

Politik

BMW Berbagi Kasih Bersama Para Pedagang

Kab.Maluku Barat Daya

2 Hari Jelang Pilkada , KPU MBD Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara