Ambon, PT- Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Ambon, Dinas Pendidikan Kota Ambon mengambil langkah tegas untuk melindungi siswa dari paparan rokok, baik di dalam maupun di sekitar lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Edy Tasso, menegaskan bahwa seluruh kantin sekolah, baik di dalam maupun di sekitar area sekolah, tidak diperbolehkan menjual rokok. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari zat adiktif.
“Arahan dari Pak Wali Kota sangat jelas: pastikan tidak ada rokok yang dijual di kantin sekolah, termasuk kantin milik warga yang berada di sekitar sekolah. Kami juga menghimbau pihak sekolah untuk mengedukasi para pedagang agar tidak menjual rokok kepada siswa,” ujar Edy Tasso kepada pusartimur.com di Gedung DPRD Kota Ambon, Jumat 25 Juli 2025.
Untuk memperkuat upaya ini, Dinas Pendidikan telah membentuk dua tim khusus penanganan dan pencegahan, yang akan bertugas mengawasi dan mengantisipasi potensi siswa terlibat dalam aktivitas merokok.
“Jika ditemukan siswa yang merokok, pihak sekolah wajib segera melaporkan agar dapat diambil langkah-langkah pencegahan, bukan sekadar tindakan hukuman. Kami ingin memastikan siswa tidak terkontaminasi oleh kebiasaan merokok sejak dini,” tegas Tasso.
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran atau instruksi resmi kepada seluruh kepala sekolah di Kota Ambon, agar kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti di semua jenjang pendidikan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan generasi muda Ambon yang sehat, bebas rokok, dan berkarakter, sesuai dengan komitmen Kota Ambon sebagai Kota Layak Anak. (PT)