Ambon, PT- Perkembangan sistem pembayaran non tunai di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan seiring dengan digitalisasi ekonomi. Hal ini disampaikan oleh Roynald O. Hehanussa sebagai salah satu Nara sumber dari Bank Indonesia Provinsi Maluku pada materi sistem pembayaran digital dan perlindungan konsumen, Senin (13/4/2026) di Zets Hotel Ambon.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki peran penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bank Indonesia bertugas menjaga stabilitas nilai rupiah, mengatur kebijakan moneter, serta memastikan kelancaran sistem pembayaran, baik tunai maupun non tunai.
Dalam sistem pembayaran, terdapat dua jenis utama yaitu:
1. Pembayaran Tunai
Menggunakan uang fisik seperti uang kertas dan koin yang masih umum digunakan masyarakat.
2. Pembayaran Non Tunai
Meliputi:
Kartu ATM/debit
Kartu kredit
Uang elektronik (e-money)
Mobile banking dan dompet digital seperti OVO, GoPay, dan DANA
QRIS: Standar Pembayaran Digital Nasional
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 dan berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2020.
Sebelum adanya QRIS, setiap penyedia layanan pembayaran memiliki kode QR masing-masing, sehingga menyulitkan transaksi lintas aplikasi. Kini, dengan QRIS, satu kode QR dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran.
Jenis QRIS:
QRIS Statis: Nominal pembayaran diinput oleh pengguna
QRIS Dinamis: Nominal otomatis muncul, meminimalkan kesalahan transaksi.
QRIS memiliki berbagai keunggulan, antara lain:
Universal: Bisa digunakan semua aplikasi pembayaran
Mudah: Transaksi cukup dengan scan QR
Untung: Lebih efisien dan praktis
Langsung: Transaksi real-time
QRIS juga mendukung transaksi lintas negara dan dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat.
Manfaat QRIS bagi Pelaku Usaha (Merchant)
Penggunaan QRIS memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, seperti:
Meningkatkan penjualan (cashless lebih diminati)
Mengurangi biaya pengelolaan uang tunai
Tidak perlu menyediakan uang kembalian
Transaksi langsung masuk ke rekening
Terhindar dari risiko uang palsu dan pencurian
Pencatatan transaksi otomatis dan rapi
Jenis Layanan QRIS
Beberapa jenis layanan QRIS yang berkembang antara lain:
QRIS MPM (Merchant Presented Mode)
QRIS CPM (Customer Presented Mode)
QRIS TTM (Tap to Mobile)
QRIS Antar Negara
QRIS TTS (Tanpa Tatap Muka)
Tips Keamanan Transaksi QRIS
Bagi Merchant:
Simpan kode QR di tempat aman dan mudah diawasi
Jangan meminjamkan QRIS ke pihak lain
Lindungi QR dengan bahan seperti akrilik atau kaca
Segera lapor jika QR hilang atau rusak
Pahami cara penggunaan QRIS
Pastikan notifikasi transaksi diterima sebelum menyerahkan barang
Bagi Pengguna:
Ikuti petunjuk pembayaran dari merchant
Periksa detail transaksi di aplikasi
Pastikan nama merchant sesuai
Hindari transaksi jika ada kejanggalan
Dorongan Digitalisasi dan Perlindungan Konsumen
Dengan meningkatnya penggunaan transaksi digital, masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan memahami sistem pembayaran agar terhindar dari penipuan.
Bank Indonesia terus mendorong penggunaan QRIS sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital serta memberikan perlindungan kepada konsumen. (PT)










