Home / Economy

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:22 WIB

Perkembangan ITSK dan Aset Keuangan Digital di Indonesia Selama 2024

Ambon, Pusartimur.com- Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 pada Februari 2024 hingga Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 132 konsultasi terkait Regulatory Sandbox.

Dari jumlah tersebut, 64 pihak telah mengajukan formulir konsultasi, dengan 61 di antaranya berhasil diselesaikan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam rilisnya yang diterima media di Ambon, Rabu 8 Januari 2025.

OJK juga menerima 11 permohonan penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox, dengan hasil:5 penyelenggara ITSK diterima sebagai peserta Sandbox, termasuk:4 penyelenggara Aset Keuangan Digital – Aset Kripto (AKD-AK).

1 penyelenggara Pendukung Pasar.2 permohonan lain masih dalam proses, keduanya berasal dari model bisnis AKD-AK.

Pendaftaran Penyelenggara ITSK
Hingga Desember 2024, OJK mencatat: 46 permohonan pendaftaran dari penyelenggara ITSK, dengan rincian:

14 penyelenggara terdaftar, terdiri dari:5 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).9 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Baca Juga  Strategi Peremajaan Cengkeh dan Pala, Uluputty : Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat untuk Sektor Perkebunan yang Berkelanjutan

27 permohonan dalam proses, termasuk: 7 calon PKA. 20 calon PAJK.

Penyelenggara ITSK berhasil menjalin 1.217 kemitraan dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Total nilai transaksi mitra mencapai Rp1.864,12 miliar dengan 441.892 pengguna aktif di seluruh Indonesia.

Lonjakan Aktivitas Aset Kripto di Indonesia Per November 2024, sektor kripto menunjukkan tren positif: Jumlah investor meningkat menjadi 22,11 juta (Oktober: 21,63 juta).

Nilai transaksi aset kripto melonjak 68% menjadi Rp81,41 triliun (Oktober: Rp48,44 triliun). Total transaksi kripto sepanjang 2024 mencapai Rp556,53 triliun, tumbuh 376% YoY. Sentimen bullish dan peningkatan utilitas kripto, seperti Bitcoin, memperkuat daya tarik investor.

Persiapan Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK, yang mana OJK tengah mempersiapkan peralihan pengawasan dari Bappebti dengan berbagai langkah strategis: Penyusunan regulasi (POJK dan SEOJK).Pengembangan sistem informasi. Penyusunan buku panduan transisi dan pedoman pengawasan.bKoordinasi dengan stakeholder, termasuk Kejaksaan Agung dan PPATK.

Baca Juga  Kawal Dana BOS, Pemkot Ambon- Kejari Bentuk Tim Terpadu Jaga Sekolah

Literasi dan Inklusi Keuangan Digital
Dalam Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024 dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024, OJK bersama asosiasi fintech berhasil: Menjangkau lebih dari 6,4 juta masyarakat.

Mengadakan 130 kegiatan sosialisasi dengan 230 narasumber. Membuka 110 lowongan pekerjaan di sektor fintech.

Kolaborasi OJK dan Bank Indonesia
Melalui forum Kelompok Kerja Dewan (KKD) 3, OJK dan Bank Indonesia membahas pengembangan ITSK, termasuk inovasi Sandbox dan OJK Innovation Hub.

Perkembangan ITSK dan aset kripto di Indonesia menunjukkan potensi besar untuk mendukung inklusi keuangan dan digitalisasi.

OJK terus memperkuat regulasi, literasi, dan inovasi guna menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan inklusif. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Dorong Penataan dan Ketertiban, Walikota Ambon Kembali Tinjau Pasar Mardika dan Batu Merah

Economy

OJK Maluku, IAKN dan Pemkot Ambon Gelar Music Fiesta dan Pameran Pendidikan

Economy

Indosat Ooredoo Hutchison Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar yang Menantang

Economy

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Economy

Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Ambon Perkuat Sinergi Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas 

Economy

Telkomsel Gelar Kompetisi Cerdas Cermat Digital “Clash of Class”

Economy

Disperindag Ambon Pastikan Stok Minyak Tanah Aman Menjelang Natal dan Tahun Baru

Economy

OJK dan BI Tandatangani MOU Pengalihan Tugas Pengaturan Aset Keuangan Digital