Ambon, PT- Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Tasso, menyampaikan bahwa pendaftaran Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tahun 2025 telah diperpanjang untuk memberi kesempatan yang lebih luas kepada para calon.
“Semula dibuka pada 2–14 Juni 2025, masa pendaftaran diperpanjang hingga 21 Juni 2025 dan kembali diperpanjang lagi mulai 30 Juni hingga 4 Juli 2025,” akuinya kepada pusartimur.com via telephone selulernya, Senin 30 Juni 2025.
Seleksi calon kepala sekolah ini akan melalui tahapan sebagai berikut: Seleksi Administrasi, Seleksi Substansi, Diklat Calon Kepala Sekolah, dan Pengangkatan Kepala Sekolah
Adapun Syarat Bakal Calon Kepala Sekolah Kota Ambon 2025 yakni Calon peserta wajib memenuhi persyaratan berikut:
1. Untuk PNS, minimal memiliki pangkat IIIC
2. Untuk PPPK, minimal sudah mengabdi sebagai guru selama 8 tahun
3. Usia maksimal saat dilantik adalah 55 tahun
4. Memiliki pengalaman manajerial sekurang-kurangnya 2 tahun
5. Memiliki sertifikat Guru Penggerak
6. Bersedia ditempatkan di mana saja dengan menandatangani fakta integritas
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (SKCK)
Lanjutnya, selain perubahan dalam proses seleksi, aturan mengenai masa jabatan Kepala Sekolah juga mengalami pembaruan. Jika sebelumnya jabatan Kepala Sekolah dapat dipegang tanpa batas waktu yang jelas, kini ditetapkan maksimal dua periode berturut-turut, dengan durasi empat tahun per periode. Dengan demikian, total masa jabatan maksimal hanya delapan tahun. Kepala sekolah juga wajib mengikuti evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan kualitas kepemimpinan tetap terjaga.
Ia berharap, dengan aturan dan proses seleksi yang lebih transparan ini, pendidikan di Kota Ambon semakin maju dan memiliki pemimpin sekolah yang berkompeten serta berintegritas. (PT)