AMBON PT – Penataan kawasan Sungai Waitomu di Kota Ambon yang belakangan menjadi perhatian publik perlu disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan, Minggu (1/11/2026)
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, ST., menilai bahwa setiap upaya pembangunan dan penataan kawasan perkotaan pada prinsipnya harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aspek keselamatan lingkungan.
Menurut Saadiah, kawasan sungai memiliki fungsi penting dalam sistem tata air perkotaan. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan ruang sungai harus didasarkan pada kajian teknis yang memadai, termasuk memperhatikan kapasitas aliran air, potensi sedimentasi, serta risiko banjir.
“Prinsipnya, kita tentu mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Penataan kawasan yang dapat membuka ruang ekonomi bagi UMKM, memperbaiki ketertiban kota, dan menghadirkan ruang publik yang lebih baik merupakan tujuan yang patut diapresiasi. Namun, semua itu harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan lingkungan,” ujar Saadiah.
Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum pembangunan dilanjutkan. Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi penting agar setiap program pembangunan memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Saadiah mengapresiasi langkah koordinasi yang telah melibatkan Kodam XV/Pattimura, Pemerintah Kota Ambon, Balai Wilayah Sungai Maluku, serta kalangan akademisi Universitas Pattimura dalam membahas penataan kawasan Sungai Waitomu.
Ia menilai pelibatan berbagai pemangku kepentingan dan perguruan tinggi menjadi penting agar keputusan pembangunan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan fisik dan ekonomi, tetapi juga pada hasil kajian ilmiah.
“Yang kita butuhkan adalah keterbukaan informasi dan kajian yang objektif. Aspek teknis seperti kapasitas tampung sungai, kelancaran aliran air saat hujan dengan intensitas tinggi, serta keamanan konstruksi harus benar-benar diperhitungkan oleh instansi yang memiliki kewenangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Saadiah menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Penataan kawasan jangan sampai justru menghadirkan risiko baru bagi warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar aliran sungai.
Ia juga mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya pedagang kecil dan pelaku UMKM, perlu mendapatkan perhatian dalam proses penataan kawasan tersebut.
“Jangan sampai kita mempertentangkan pembangunan dengan lingkungan, atau kepentingan ekonomi dengan keselamatan masyarakat. Keduanya harus berjalan bersama. Kita ingin Ambon semakin tertata, UMKM berkembang, tetapi fungsi sungai tetap terjaga dan masyarakat merasa aman,” tambahnya.
Saadiah berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, koordinasi, dan penyelesaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setiap rekomendasi teknis maupun lingkungan dari instansi berwenang perlu menjadi dasar dalam menentukan tahapan pembangunan selanjutnya.
“Pada akhirnya, yang paling penting bukan sekadar bagaimana sebuah kawasan dibangun, tetapi bagaimana pembangunan itu memberikan manfaat jangka panjang, tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat, serta tetap menjaga keberlanjutan lingkungan Kota Ambon,” tutup Saadiah. (PT)








