Ambon, PT- Pemerintah Provinsi Maluku terus berkomitmen mendukung peningkatan cakupan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) 98 persen.
Hal ini ditegaskan dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Maluku yang digelar Rabu, 20 Mei 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, menyatakan bahwa pemenuhan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
“Kami akan mengeluarkan surat edaran mengenai pemenuhan sarana dan prasarana di FKTP sebagai bentuk optimalisasi layanan kesehatan di Maluku,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Djalaludin Salampessy, menekankan pentingnya validitas data kependudukan sebagai dasar evaluasi keberhasilan Program JKN. Ia mengusulkan agar evaluasi rutin dilaksanakan secara daring untuk menjangkau seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Dinas Sosial Provinsi Maluku, melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, A. Saleh Sukur, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) meskipun masih ada kendala teknis.
“Kami juga telah mengirim surat kepada seluruh kabupaten/kota untuk verifikasi data dan pengusulan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” katanya.
Dukungan juga datang dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku melalui Kepala UPTD, Melianus Hanny Kakerissa, yang menyatakan kesiapan pihaknya dalam melakukan pengawasan kepatuhan badan usaha terhadap implementasi JKN.
“Kami bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam pengawasan data pekerja dan validitas data upah,” ujarnya.
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Rahmad Asri Ritonga, memberikan apresiasi atas sinergi Pemerintah Provinsi Maluku.
Ia menyebut forum komunikasi ini menjadi ruang penting untuk mendorong kolaborasi antar pemangku kepentingan demi tercapainya UHC.
“Keberhasilan JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dan stakeholder lainnya,” jelasnya.
Sebagai penutup, Rahmad menyampaikan tiga poin penting untuk memperkuat implementasi JKN di Maluku:
1. Optimalisasi anggaran PBPU Pemda di seluruh kabupaten/kota.
2. Verifikasi dan validasi rutin data DTKS serta pengusulan peserta PBI melalui aplikasi SIKS-NG atau Bansos.
3. Implementasi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 di tingkat kabupaten/kota.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat, diharapkan seluruh masyarakat Provinsi Maluku dapat memperoleh jaminan kesehatan yang merata dan berkualitas. (PT)