Home / Economy

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:50 WIB

Disperindag Ambon Data 112 Kios Ilegal Milik Pendatang, Dorong Pengurusan NIB dan Izin Usaha

Ambon, PT– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon mengungkapkan bahwa terdapat 112 kios 24 jam atau yang dikenal sebagai pondok hijau/biru yang beroperasi tanpa izin resmi di beberapa wilayah Kota Ambon.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias Loppies kepada awak media di Balai Kota Ambon, Jumat 20 Juni 2025.

Menurut Loppies, hasil pendataan tersebut dilakukan oleh Disperindag bekerja sama dengan para lurah dan kepala desa di berbagai kecamatan. Data ini juga telah disampaikan ke Komisi II DPRD Kota Ambon untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil pendataan, sebanyak 112 kios tidak memiliki izin usaha, dan mayoritas pemiliknya adalah warga ber-KTP luar, terutama dari Sulawesi, bukan KTP Ambon,” jelas Josias.

Baca Juga  Angkat Kearifan Lokal, Archa Tampil Memukau di Korsel

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat para pemilik usaha tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon karena tidak mengantongi perizinan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Selama ini mereka hanya menyewa lahan milik masyarakat setempat dan membuka usaha tanpa proses perizinan resmi. Ini tentu merugikan pemerintah daerah karena tidak ada kontribusi pajak atau retribusi,” lanjutnya.

Disperindag akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Sekretaris Kota Ambon dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Salah satu langkah yang akan diambil adalah meminta para pemilik usaha untuk mengurus NIB dan perizinan resmi lainnya.

Baca Juga  Elnusa Petrofin Perkuat Operasional Jelang Hari Raya, Komitmen  Dukung SATGAS Ramadan - Idulfitri 2026/1447 H Pertamina

“Jika usaha mereka dijalankan oleh satu pemilik tunggal seperti Indomaret dan lainnya, harusnya ada izin resmi. Ini penting agar usaha mereka bisa terdata, diawasi, dan memberi dampak positif bagi Kota Ambon,” tegas Loppies.

Setelah rapat bersama Sekkot, data dan hasil diskusi akan diteruskan ke Walikota Ambon untuk menentukan kebijakan lanjutan terhadap keberadaan kios-kios ilegal tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Economy

Jasa Raharja dan Diltantas Polda Maluku Bersinergi Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Ambon

Economy

Kunjungan Wamenkumham ke Negeri Rutong, Pengakuan Negeri Adat dan Dorongan Keadilan Anggaran untuk Provinsi Kepulauan

Economy

Pertamina Patra Niaga Gelar Pasar Murah, Paket 1.000 Sembako Terjangkau untuk Masyarakat Ternate

Economy

Pertamina Pastikan Harga Avtur di Indonesia Telah Sesuai Regulasi Pemerintah

Economy

Jasa Raharja Adakan Pembinaan Operasional di Kanwil Kepulauan Riau, Dorong Peningkatan Layanan Nyata bagi Masyarakat

Economy

DUKUNG PARIWISATA BERKELANJUTAN, BANDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON RENOVASI FASILITAS TOILET DI PANTAI LIANG DAN PANTAI NATSEPA

Economy

Indosat Raih Penghargaan Great Place To Work, Bukti Keseriusan Bangun Budaya Kerja Sehat

Economy

Erwin Setia Negara: Program Mudik Gratis Tekan Risiko Kecelakaan, Maluku Belum Dapat Kuota