Home / Economy

Senin, 30 Juni 2025 - 18:31 WIB

Pemprov Maluku Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Program Pemutihan

Ambon, PT- Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan Program Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini telah dibuka sejak 15 Mei dan akan berlangsung hingga 31 Juli 2025.

Langkah strategis ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran membayar pajak, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, menyampaikan bahwa program pemutihan ini telah menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga 25 Juni 2025, jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang meningkat rata-rata sebesar 43,46%, khususnya dari wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun.

Baca Juga  Arus Peti Kemas TPK Ambon Tembus 112.502 TEUs Sepanjang 2025, Perkuat Logistik Indonesia Timur

Realisasi penerimaan PKB hingga akhir Juni 2025 tercatat mencapai Rp 52,84 miliar, atau 42,82% dari target murni tahun 2025 sebesar Rp 123,38 miliar. Tren positif ini terlihat sejak program pemutihan dimulai, dengan capaian pada Mei sebesar Rp 9,71 miliar dan naik menjadi Rp 9,87 miliar di bulan Juni rekor tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.

Sementara itu, realisasi penerimaan BBNKB juga menggembirakan, mencapai Rp 31,57 miliar atau 54,67% dari target Rp 57,76 miliar. Capaian ini didorong oleh antusiasme masyarakat memanfaatkan pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua dalam program pemutihan tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Maluku terbukti menjadi pemicu meningkatnya kesadaran wajib pajak, sekaligus berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Meski demikian, Pemprov Maluku tetap berkomitmen untuk memperkuat edukasi, pelayanan, dan pengawasan agar target tahunan PAD dapat tercapai optimal.

Baca Juga  Pemkot Ambon Terapkan Tarif Retribusi Ikan Terukur, Dorong Peningkatan PAD dan Kepastian Bagi Pedagang

Pemerintah Provinsi Maluku juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2025.

“Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dibebani denda maupun tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Ina Wati Tahir.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Maluku yang patuh membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jawa Tengah, Terpenuhi

Economy

Seno: Media Online di Daerah Harus Kuasai SEO dan Adaptif Terhadap Perubahan Pola Konsumsi Pembaca

DPRD Maluku

Gubernur Maluku Diminta Ajukan Pembebasan Efisiensi Anggaran ke Presiden Prabowo

Economy

HADIRI GERAKAN PANGAN MURAH DI TIAL, WAGUB PASTIKAN STOK KEBUTUHAN POKOK TERSEDIA SAMPAI LEBARAN

Economy

Akademisi Harap Gubernur Maluku Profesional Pilih Pimpinan OPD

Economy

Pj Walikota Jayapura Dukung Subsidi BBM Tepat Sasaran

Economy

PENDAFTARAN MUDIK GRATIS 2025 BERSAMA INJOURNEY AIRPORTS DIPERPANJANG

Economy

Aktifkan Satgas Ramadhan & Idul Fitri 2025, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Siap Amankan Pasokan Energi