Home / Economy

Senin, 30 Juni 2025 - 18:31 WIB

Pemprov Maluku Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Program Pemutihan

Ambon, PT- Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan Program Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini telah dibuka sejak 15 Mei dan akan berlangsung hingga 31 Juli 2025.

Langkah strategis ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran membayar pajak, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, menyampaikan bahwa program pemutihan ini telah menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga 25 Juni 2025, jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang meningkat rata-rata sebesar 43,46%, khususnya dari wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun.

Baca Juga  Zest Hotel Ambon Berbagi dan Bersinergi Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-80

Realisasi penerimaan PKB hingga akhir Juni 2025 tercatat mencapai Rp 52,84 miliar, atau 42,82% dari target murni tahun 2025 sebesar Rp 123,38 miliar. Tren positif ini terlihat sejak program pemutihan dimulai, dengan capaian pada Mei sebesar Rp 9,71 miliar dan naik menjadi Rp 9,87 miliar di bulan Juni rekor tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.

Sementara itu, realisasi penerimaan BBNKB juga menggembirakan, mencapai Rp 31,57 miliar atau 54,67% dari target Rp 57,76 miliar. Capaian ini didorong oleh antusiasme masyarakat memanfaatkan pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua dalam program pemutihan tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Maluku terbukti menjadi pemicu meningkatnya kesadaran wajib pajak, sekaligus berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Meski demikian, Pemprov Maluku tetap berkomitmen untuk memperkuat edukasi, pelayanan, dan pengawasan agar target tahunan PAD dapat tercapai optimal.

Baca Juga  Jasa Raharja Gelar Apel Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Pemerintah Provinsi Maluku juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2025.

“Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dibebani denda maupun tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Ina Wati Tahir.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Maluku yang patuh membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

DPRD Kota Ambon Gelar Expo 2025: Dorong UMKM dan Edukasi Publik

Economy

Edukasi Pangan Lokal: Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Perkenalkan Sagu kepada Murid PAUD Darling

Economy

Tingkatkan Pengetahuan, 15 Wartawan Maluku Ikuti Media Edugathering di Kantor OJK Pusat

Economy

Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo

DPRD Maluku

Watubun: PDI Perjuangan Jadi Inisiator Diskusi Publik Soal Efisiensi Anggaran, Rakyat Harus Didengar

Economy

Pasar Modal Indonesia Restorasi Terumbu Karang di Maluku Tengah  

Economy

Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

Economy

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bandar Udara Pattimura Ambon Gelar Pelatihan Keuangan Untuk UMKM