Home / Economy

Senin, 30 Juni 2025 - 18:31 WIB

Pemprov Maluku Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Lewat Program Pemutihan

Ambon, PT- Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan Program Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini telah dibuka sejak 15 Mei dan akan berlangsung hingga 31 Juli 2025.

Langkah strategis ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran membayar pajak, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, menyampaikan bahwa program pemutihan ini telah menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga 25 Juni 2025, jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang meningkat rata-rata sebesar 43,46%, khususnya dari wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun.

Baca Juga  Jasa Raharja Dukung Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026

Realisasi penerimaan PKB hingga akhir Juni 2025 tercatat mencapai Rp 52,84 miliar, atau 42,82% dari target murni tahun 2025 sebesar Rp 123,38 miliar. Tren positif ini terlihat sejak program pemutihan dimulai, dengan capaian pada Mei sebesar Rp 9,71 miliar dan naik menjadi Rp 9,87 miliar di bulan Juni rekor tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.

Sementara itu, realisasi penerimaan BBNKB juga menggembirakan, mencapai Rp 31,57 miliar atau 54,67% dari target Rp 57,76 miliar. Capaian ini didorong oleh antusiasme masyarakat memanfaatkan pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua dalam program pemutihan tersebut.

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Maluku terbukti menjadi pemicu meningkatnya kesadaran wajib pajak, sekaligus berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Meski demikian, Pemprov Maluku tetap berkomitmen untuk memperkuat edukasi, pelayanan, dan pengawasan agar target tahunan PAD dapat tercapai optimal.

Baca Juga  BI Maluku Dorong Media di Maluku Kuasai SEO untuk Tingkatkan Akses Informasi Digital

Pemerintah Provinsi Maluku juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2025.

“Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa dibebani denda maupun tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Ina Wati Tahir.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Maluku yang patuh membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

BI Maluku Dorong Produksi Pangan Lokal dan Percepatan Digitalisasi Jelang Nataru

Economy

Perkuat Pemahaman Masyarakat Terkait Layanan Keuangan Syariah, OJK Maluku Gelar Gerak Syariah 2026

Economy

Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Economy

Jasa Raharja dan Forkopimda Provinsi Maluku Tinjau Posko PAM Idul Fitri 1446 H

Economy

Zest Hotel Ambon Gelar Donor Darah Sambut HUT Swiss-Belhotel International

Economy

Talkshow Melek Rupiah: Ligwina Hananto Ajak Masyarakat Maluku Kelola Uang dengan Bijak dan Aman

Economy

Sentuh 5,6 Juta Pendaftar, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Terus Dorong Masyarakat Daftar QR Code Pertalite

Economy

Pasca Gempa Papua, Pertamina Pastikan Operasional Berjalan Lancar