Home / DPRD Kota Ambon / Kota Ambon

Senin, 26 Mei 2025 - 19:44 WIB

Pemkot – DPRD Ambon Setujui Tiga Ranperda Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 60.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 60.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Ambon, PT- Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung di DPRD Kota Ambon, Senin 26 Mei 2025.

Tiga Ranperda tersebut meliputi:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan

2. Ranperda tentang Pengumpulan Uang atau Barang

3. Ranperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan Pembangunan transportasi di Kota Ambon sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

Sistem transportasi yang andal, aman, nyaman, dan terintegrasi diperlukan agar mobilitas masyarakat berjalan tertib dan efisien.

“Pemerintah Kota Ambon menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, swasta, dan masyarakat demi terciptanya transportasi kota yang berkelanjutan dan ramah masyarakat. Prinsip demokrasi, keadilan, dan akuntabilitas menjadi dasar dalam pengembangan sistem transportasi perkotaan ini,” katanya.

Baca Juga  Gunawan : Dishub Harus Tegas Tertibkan Terminal Bayangan di Kota Ambon

Ia menambahkan, Aktivitas filantropi di Kota Ambon telah berkembang luas, mulai dari kotak amal hingga penggalangan dana di tempat umum.

Untuk menghindari potensi penyalahgunaan, Pemerintah Kota Ambon menyusun Ranperda tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Melalui aturan ini, semua bentuk pengumpulan dana diwajibkan memiliki izin resmi agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Lanjutnya, Masalah sosial seperti gelandangan, pengemis, dan anak jalanan masih menjadi tantangan serius di Kota Ambon. Ranperda yang disusun bertujuan untuk menangani masalah ini secara sistematis melalui tahapan pencegahan, rehabilitasi sosial, dan penanganan lanjutan.

Baca Juga  PT Angkasa Pura Indonesia Bandar Udara Pattimura Ambon Terima Penghargaan Bandar Udara Sehat 2024

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menyelesaikan isu sosial, dengan melibatkan Dinas Sosial, lembaga pendidikan, serta dukungan masyarakat secara aktif.

“Ketiga peraturan daerah ini akan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum resmi diberlakukan. Pemerintah Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kolaborasi yang telah terjalin dalam menyusun Ranperda ini,” jelasnya.

Peraturan ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat dalam menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi di Kota Ambon. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Bapemperda DPRD Kota Ambon Komitmen Kaji Sejumlah Perda Yang Tidak Relevan

Kota Ambon

Makan Gratis Ditangani Kodam dan Kodim, Joisangaji: Semua Aman Terkendali

Kota Ambon

KUNJUNGAN KERJA DIREKTUR TINDAK PIDANA TERORISME DAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA PADA JAM PIDUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA DI WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Kota Ambon

Wali Kota Ambon: 759 Pegawai PPPK Tahap Kedua Resmi Diangkat, Wujud Kepastian Status ASN

Kota Ambon

PERTEGAS ARAHAN JAKSA AGUNG, KAJATI AGOES SP PERINTAHKAN JAJARANNYA UNTUK TINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK DENGAN SIKAP PROFESIONALISME DAN KINERJA YANG MAKSIMAL

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Dorong Sinkronisasi Data BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Kota Ambon

Meningkatkan Sinergi PKK, Posyandu, dan Dekranasda Maluku untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kota Ambon

Dikukuhkan Sebagai Upulatu dan Pati Kota Ambon, Wattimena: Jaga Adat, Lestarikan Budaya