Home / DPRD Kota Ambon / Kota Ambon

Senin, 26 Mei 2025 - 19:44 WIB

Pemkot – DPRD Ambon Setujui Tiga Ranperda Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial

module: a; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 60.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 60.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Ambon, PT- Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung di DPRD Kota Ambon, Senin 26 Mei 2025.

Tiga Ranperda tersebut meliputi:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan

2. Ranperda tentang Pengumpulan Uang atau Barang

3. Ranperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan Pembangunan transportasi di Kota Ambon sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.

Sistem transportasi yang andal, aman, nyaman, dan terintegrasi diperlukan agar mobilitas masyarakat berjalan tertib dan efisien.

“Pemerintah Kota Ambon menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, swasta, dan masyarakat demi terciptanya transportasi kota yang berkelanjutan dan ramah masyarakat. Prinsip demokrasi, keadilan, dan akuntabilitas menjadi dasar dalam pengembangan sistem transportasi perkotaan ini,” katanya.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Gelar Expo 2025: Dorong UMKM dan Edukasi Publik

Ia menambahkan, Aktivitas filantropi di Kota Ambon telah berkembang luas, mulai dari kotak amal hingga penggalangan dana di tempat umum.

Untuk menghindari potensi penyalahgunaan, Pemerintah Kota Ambon menyusun Ranperda tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Melalui aturan ini, semua bentuk pengumpulan dana diwajibkan memiliki izin resmi agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Lanjutnya, Masalah sosial seperti gelandangan, pengemis, dan anak jalanan masih menjadi tantangan serius di Kota Ambon. Ranperda yang disusun bertujuan untuk menangani masalah ini secara sistematis melalui tahapan pencegahan, rehabilitasi sosial, dan penanganan lanjutan.

Baca Juga  Sukseskan Program Pemerintah, Lanud Pattimura Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di TK dan SD Angkasa

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menyelesaikan isu sosial, dengan melibatkan Dinas Sosial, lembaga pendidikan, serta dukungan masyarakat secara aktif.

“Ketiga peraturan daerah ini akan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum resmi diberlakukan. Pemerintah Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kolaborasi yang telah terjalin dalam menyusun Ranperda ini,” jelasnya.

Peraturan ini diharapkan menjadi fondasi hukum yang kuat dalam menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan sosial dan ekonomi di Kota Ambon. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Tes Terstandar SPMB Kota Ambon Dijadwalkan Ulang pada 17 Juni 2025 Akibat Gangguan Server

Kota Ambon

Bandara Pattimura bersama Smart Air siapkan Penerbangan Subsidi Angkutan Udara Perintis Korwil Langgur

DPRD Kota Ambon

Far – Far :  Komitmen Kawal Isu Lingkungan dan Dorong Investasi

Kota Ambon

Pemkot Ambon Dukung ORARI Perkuat Layanan Komunikasi

Kota Ambon

Uskup Seno Ngutra Buka Pintu Suci, Tanda Dibukanya Tahun Yebileum 2005

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Himbau Warga Tetap Waspada, Pemerintah Siap Tangani Bencana Secara Terkoordinasi

Kota Ambon

BPJS Kesehatan Gencarkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Kota Ambon

Watubun: Membela Hak Rakyat di HUT ke-59 dengan Semangat Demokrasi dan Kepedulian