Home / Economy

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:17 WIB

Pemkot Ambon Fasilitasi Kendala Perpanjangan Izin Pengecer Minuman Beralkohol di OSS

Ambon, PT-  Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen mendukung kelancaran proses perizinan dunia usaha, termasuk pengecer minuman beralkohol yang saat ini tengah menghadapi kendala teknis dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Christian Tukloy, menjelaskan  pihaknya baru saja menggelar pertemuan dengan sembilan pelaku usaha pengecer minuman beralkohol yang masa berlaku izinnya hampir habis. Mereka sudah menunjukkan itikad baik untuk memperpanjang izin, namun terkendala oleh gangguan teknis pada sistem OSS, terutama terkait slot input dokumen yang belum dapat mengakomodir proses verifikasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Telkomsel Siaga PAMASUKA Sambut Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dengan Koneksi dan Layanan Digital Terdepan

“Masalah ini muncul karena izin minuman beralkohol menjadi kewenangan pusat dan prosesnya dilakukan melalui OSS. Permasalahan saat ini baru muncul setelah tiga tahun diberlakukannya sistem ini, karena masa izin pertama mulai habis dan harus diperpanjang,” jelas Tukloy kepada media di Ambon, Jumat 26 Juli 2025.

Pemerintah Kota Ambon bersama Bapemperda DPRD, Komisi III DPRD, Disperindag, dan Bagian Hukum telah menindaklanjuti keluhan para pelaku usaha. Langkah konkret sedang dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan stakeholder terkait seperti Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencegah potensi masalah hukum jika terjadi razia sementara proses perpanjangan izin belum selesai.

Baca Juga  Pemkot Ambon Lantik 10 Pejabat Tinggi Pratama

“Kita akan mengupayakan solusi sistematis, termasuk kemungkinan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM, bila dalam waktu dekat kendala sistem OSS belum terselesaikan,” lanjutnya.

Lanjutnya, Pemkot menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan tidak merugikan pelaku usaha yang taat aturan, sembari terus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan riil di lapangan, khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan ketentuan perizinan pusat. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Persiapan Nataru 2024, Pertamina Bersama Disperindag Merauke Sidak SPBU Pastikan Kualitas Pertamax

Economy

Layanan Broadband Telkomsel & IndiHome di Maluku Telah Pulih

Economy

Bantuan Terus Mengalir untuk Masihulan, Yayasan Kakehang Peduli Maluku Turun Tangan

Economy

September 2024, Inflasi Maluku Sebesar 1,79 Persen YoY

Economy

Direktur Utama PT Jasa Raharja Dampingi Kapolri Meninjau Rest Area KM 456A dan Stasiun Tawang

Economy

Fatalitas Korban Kecelakaan Menurun di Periode Mudik Lebaran 1446 H Tahun 2025 Di Wilayah Maluku

Economy

Manfaat Program JKN BPJS Kesehatan: Yuni Berhasil Sembuh dari Penyakit Asam Lambung Berkat FKRTL

Economy

7 Tahun Pimpin BEI, Investor Pasar Modal Tumbuh Signifikan di Maluku