Home / Kab. Maluku Tengah

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:44 WIB

Pelantikan KPN dan PJ KPN di Maluku Tengah Dinilai Tebang Pilih dan Sarat Muatan Politik

Ambon, PT – Pelantikan sejumlah Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan Penjabat (PJ) Kepala Pemerintah Negeri oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berlangsung di Masohi, Kamis (22/5/2025), menuai sorotan tajam. Pelantikan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa mewakili Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, dinilai tidak transparan, tebang pilih, dan sarat muatan politik.

Salah satu anggota Saniri Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, berinisial NM, menyampaikan kepada Pusartimur.com melalui sambungan telepon, Selasa (27/5/2025), bahwa pelantikan tersebut sangat politis dan merugikan hak masyarakat Negeri Hatu.

Menurut NM, calon tunggal Kepala Pemerintah Negeri Hatu, Nn. Martensyah Hehalatu, yang merupakan keturunan garis lurus dari Marcus Hehalatu—sesuai Peraturan Negeri Hatu No. 05 Tahun 2009 Pasal 1—telah melalui proses screening oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sejak Februari 2025. Bahkan, berdasarkan hasil musyawarah Mataruma Parentah dan Saniri Negeri Hatu, Martensyah Hehalatu telah ditetapkan sebagai calon KPN dan telah diusulkan secara resmi ke pemerintah daerah.

Baca Juga  Majelis Hakim Tipikor Putuskan 3 Terdakwa Perkara Korupsi DD/ADD Negeri Haya

“Kami dari Saniri Negeri Hatu sudah melakukan koordinasi langsung dengan Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda, Tantri Witak, serta Sekda Rakib Sahubawa. Informasi dari mereka menyebutkan bahwa calon KPN Negeri Hatu hanya tinggal menunggu waktu untuk pelantikan,” ungkap NM.

Namun, realitanya, pada pelantikan yang digelar Kamis (22/5/2025), bukan Martensyah Hehalatu yang dilantik sebagai KPN, melainkan Sherli Marlisa yang justru diangkat sebagai PJ KPN Negeri Hatu. Keputusan ini membuat masyarakat dan Saniri Negeri Hatu kecewa dan mempertanyakan transparansi proses tersebut.

Baca Juga  Jasa Raharja Maluku Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Ambon

“Ini sangat merugikan kami masyarakat Negeri Hatu. Mengapa calon tunggal yang telah disetujui secara adat dan administrasi tidak dilantik? Apa motif di balik pengangkatan Sherli Marlisa sebagai PJ KPN? Kami menilai ini ada unsur kepentingan politik dan pembohongan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah,” tegas NM.

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini mengindikasikan adanya praktik ketidakadilan, tebang pilih, serta intervensi politik dalam pengambilan keputusan penting terkait kepemimpinan di tingkat negeri. “Kabag Tata Pemerintahan dan Otoda serta Sekda Maluku Tengah harus bertanggung jawab atas ketidakjelasan ini,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G/LTE di Maluku, Dorong Pemerataan Akses Broadband Hingga ke Lobang Buaya Morella

Kab. Maluku Tengah

GUBERNUR BUKA ATRAKSI PUKUL SAPU LIDI DENGAN PENYULUTAN OBOR KAPITAN TULUKABESSY

Kab. Maluku Tengah

Majukan Malteng Adil dan Sejahtera, Mirati Optimis Raih Rekomendasi Parpol

Kab. Maluku Tengah

JPU Saparua Eksekusi Terpidana ADD/DD Negeri Siri Sori Islam

Kab. Maluku Tengah

Komisioner Panwascam Silaturahmi Dengan Camat Saparua Timur

Kab. Maluku Tengah

Polsek Haruku Gelar Pengamanan Ibadah Jemaat GMP Haruku Sameth

Kab. Maluku Tengah

MISI DAGANG PROVINSI MALUKU DAN JATIM RESMI DIBUKA

Hukum dan Kriminal

Majelis Hakim Tipikor Putuskan 3 Terdakwa Perkara Korupsi DD/ADD Negeri Haya