Home / Kab. Mimika

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Pansus DPRD Papua Tengah Dorong Musdat Lemasa dan Lemasko Menuju Satu Honai, Satu Perahu Adat Demi Kemajuan Mimika

Timika, PT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan DPRD Papua Tengah, Johanis Kemong, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendorong penyelesaian persoalan adat di Kabupaten Mimika, khususnya terkait Lemasa dan Lemasko.

Menurutnya, DPRD Papua Tengah melalui Pansus Kemanusiaan telah turun langsung melihat kondisi di lapangan, berkoordinasi, serta mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat adat.

“DPRD Papua Tengah sudah membentuk Pansus Kemanusiaan untuk menangani persoalan kemanusiaan di delapan kabupaten wilayah Papua Tengah. Persoalan Lemasa dan Lemasko harus segera diselesaikan melalui Musyawarah Adat (Musdat) demi penyelamatan masyarakat adat Mimika,” tegas Kemong, Selasa (26/8/2025).

Kemong menekankan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal wajar, namun demi kebaikan bersama perlu ada persatuan. Menurutnya, Musdat merupakan “jembatan emas” yang akan menyatukan Lemasa dan Lemasko dalam satu honai dan satu perahu adat.

Baca Juga  Bakti Satgas Yonif 123/Rajawali: Layanan Kesehatan Door to Door untuk Warga Senggo, Asmat

“Musdat adalah jalan terbaik, representasi demokrasi adat yang nantinya menjadi dasar hukum bagi Pemda Mimika dan PT Freeport Indonesia dalam mengambil keputusan untuk masyarakat adat,” jelasnya.

Kemong menegaskan, penyelesaian persoalan Lemasa dan Lemasko tidak bisa dilakukan sendiri. Ia berharap adanya keterlibatan penuh Pemda Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia, termasuk dukungan pendanaan untuk memfasilitasi pelaksanaan Musdat.

“Saya akan menyampaikan kepada Pemda melalui Bupati dan PT Freeport Indonesia agar melihat persoalan ini secara serius. Musdat harus difasilitasi langsung agar tercipta solusi nyata demi kemajuan Mimika,” ujarnya.

Sebagai lembaga resmi DPRD Papua Tengah, Pansus Kemanusiaan memiliki dasar hukum untuk bertindak dan menindaklanjuti semua persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Baca Juga  Penyerapan APBD Mimika dinilai belum maksimal,DPRD Papua Tengah lakukan pengawasan dan laporkan ke Mendagri

“Kami akan menegaskan, bahkan bila perlu memanggil pihak-pihak yang tidak memiliki itikad baik dalam mengurus kepentingan rakyat. Musdat adalah jalur komunikasi resmi untuk menyelamatkan masa depan masyarakat adat Mimika,” kata Kemong dengan tegas.

Kemong juga mengajak semua kelompok dan tokoh adat agar mendukung Musdat sebagai jalan penyatuan. Ia menegaskan bahwa hasil Musdat nantinya akan sah secara hukum, diakui oleh pemerintah dan PT Freeport Indonesia, serta menjadi acuan bagi perjalanan Lemasa dan Lemasko ke depan.

“Jika Musdat berhasil, maka semua persoalan masyarakat adat bisa berjalan dengan baik sesuai harapan. Mari semua pihak mendukung agar Lemasa dan Lemasko benar-benar kembali bersatu demi generasi penerus,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Mimika

Warga Mimika Diminta Berani Adukan Masalah Ke Ombudsman 

Kab. Mimika

DAD Mimika Desak Penghormatan Terhadap Simbol Adat

Kab. Mimika

Warga Mimika Barat Tengah Amankan Lomboout Bermuatan Solar Ilegal, Diduga Milik Pengusaha Tambang Emas Ilegal

Kab. Mimika

Pemerintah Pusat dan Pemprov Diminta Berperan Menyelesaikan Sengketa Tapal Batas Dua Kabupaten di Papua Tengah

Kab. Mimika

Ketua KAPP Mimika Apresiasi Peringatan HIMAS 2025: Pintu Masuk Perubahan di Timika

Kab. Mimika

Distrik MTJ Gandeng Posko Siaga Ombudsman dan Pengadilan Negeri Kota Timika Gelar Sosialisasi Peraturan dan UU

Kab. Mimika

Johanis Kasabol: Warga Suku Amungme Harus Bersatu Demi Kemajuan di Atas Bumi Amungsa

Kab. Mimika

Hak Lembaga Adat Lemasa dan Lemasko, Tunggu Tindak Lanjut Ombudsman RI