Home / Kab.Kep.Aru

Kamis, 24 September 2026 - 11:45 WIB

OMBUDSMAN MALUKU KEMBALI MELAKUKAN PENILAIAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN 2026

Dobo, PT- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku kembali melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Aru melalui kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Penilaian ini merupakan bagian dari agenda pengawasan Ombudsman RI yang dilaksanakan secara nasional terhadap penyelenggara pelayanan publik, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun instansi penyelenggara pelayanan publik lainnya.

Sejak 2013, Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sebagai instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pencegahan maladministrasi. Mulai tahun 2025, pendekatan tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan hasil berupa Opini Ombudsman RI.

Kabupaten Kepulauan Aru kembali menjadi salah satu lokus penilaian Ombudsman RI pada tahun 2026. Sebelumnya, Kabupaten Kepulauan Aru tidak termasuk dalam lokus penilaian tahun 2025 karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.

Pada tahun 2026, penilaian kembali dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku menyampaikan bahwa Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku telah berada di Dobo sejak Senin, 21 September 2026.

Selama kurang lebih satu pekan, tim akan melakukan pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, serta permintaan keterangan kepada penyelenggara dan petugas pelayanan pada sejumlah unit layanan yang menjadi lokus penilaian.

“Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku saat ini telah berada di Dobo untuk melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Penilaian ini dilakukan untuk melihat secara menyeluruh bagaimana penyelenggara membangun dan menyelenggarakan sistem pelayanan publik, mulai dari perencanaan, pemenuhan standar pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan penilaian di Kabupaten Kepulauan Aru, Ombudsman memberikan perhatian pada sejumlah sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Adapun substansi yang menjadi fokus penilaian meliputi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pendidikan, Sosial, dan Kesehatan.

Selain itu, Ombudsman juga melakukan penilaian terhadap instansi vertikal, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru dan Kepolisian Resor Kepulauan Aru.

Pemilihan sektor tersebut dimaksudkan untuk memperoleh gambaran mengenai penyelenggaraan pelayanan publik pada sektor-sektor strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Penilaian tidak hanya melihat keberadaan dokumen administrasi, tetapi juga bagaimana standar dan sistem pelayanan tersebut diterapkan dalam praktik serta bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan,” ujarnya.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Uji Kompetensi dan Evaluasi  Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Ombudsman RI pada tahun 2026 menggunakan pendekatan penilaian yang melihat penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih menyeluruh.

Penilaian mencakup aspek input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk melihat kesiapan penyelenggara, pelaksanaan pelayanan, hasil pelayanan, serta kemampuan penyelenggara dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam penilaian adalah pemenuhan dan penerapan standar pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.

Pasal 21 UU tersebut juga mengatur komponen standar pelayanan yang sekurang-kurangnya meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.

Karena itu, dalam pelaksanaan penilaian di Kabupaten Kepulauan Aru, Ombudsman akan melihat sejauh mana standar pelayanan telah tersedia, diinformasikan kepada masyarakat, dipahami oleh petugas, dan diterapkan dalam proses pelayanan.

Selain standar pelayanan, tim juga mencermati ketersediaan dan kelayakan sarana dan prasarana pelayanan, akses masyarakat terhadap informasi pelayanan, kompetensi petugas, mekanisme pengaduan, serta berbagai upaya penyelenggara dalam memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ombudsman juga memberikan perhatian terhadap pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Perkembangan pelayanan publik menuntut penyelenggara untuk terus melakukan pembenahan dan akselerasi pelayanan berbasis elektronik agar masyarakat memperoleh akses pelayanan dan informasi yang lebih mudah, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penilaian di Kabupaten Kepulauan Aru, aspek digitalisasi menjadi salah satu hal yang akan dicermati, termasuk pemanfaatan media elektronik dalam penyampaian informasi pelayanan, ketersediaan kanal pelayanan berbasis elektronik, serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung proses pelayanan.

“Transformasi digital dalam pelayanan publik harus diikuti dengan kesiapan sistem, sumber daya manusia, informasi yang jelas, serta akses yang memperhatikan kondisi masyarakat. Digitalisasi bukan sekadar menyediakan aplikasi, tetapi harus memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelasnya.

Di samping digitalisasi, pengelolaan pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penilaian. Penyelenggara diharapkan memiliki mekanisme pengaduan yang jelas, mudah diakses, terdokumentasi, serta memiliki tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Bahas Isu Wanprestasi, Komisi III DPRD Ambon Gelar Rapat dengan Dishub Ambon

Ombudsman memandang pengaduan masyarakat tidak hanya sebagai bentuk keluhan, tetapi juga sebagai sumber informasi bagi penyelenggara untuk mengetahui persoalan yang terjadi dalam pelayanan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan.

Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki oleh penyelenggara.

Tim juga melakukan observasi terhadap kondisi pelayanan secara langsung dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Dokumen yang diperiksa antara lain berkaitan dengan standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengawasan internal, kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, perencanaan pelayanan, serta dokumen lain yang menunjukkan komitmen penyelenggara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemeriksaan tersebut kemudian dikaitkan dengan kondisi faktual penyelenggaraan pelayanan di lapangan.

Dengan demikian, penilaian diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai tata kelola pelayanan publik pada masing-masing lokus.

Kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 pada prinsipnya tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan penilaian terhadap suatu instansi.

Penilaian merupakan bagian dari fungsi pencegahan Ombudsman untuk mendorong penyelenggara memperbaiki sistem pelayanan dan meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi.

Ombudsman RI menempatkan pencegahan maladministrasi sebagai bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik.

Melalui penilaian, penyelenggara diharapkan dapat mengetahui area yang masih perlu diperbaiki dan melakukan pembenahan secara berkelanjutan.

Karena itu, hasil penilaian nantinya diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi dapat mendorong perubahan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan kami, melalui kegiatan ini pemerintah daerah dan instansi vertikal dapat terus melakukan pembenahan. Pelayanan publik harus dibangun berdasarkan standar yang jelas, didukung sarana dan prasarana yang memadai, petugas yang kompeten, mekanisme pengaduan yang efektif, serta sistem pelayanan yang memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku.

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Kepulauan Aru selanjutnya menjadi bagian dari proses penilaian Ombudsman RI untuk menghasilkan gambaran mengenai kualitas tata kelola pelayanan publik sekaligus mendorong penguatan pencegahan maladministrasi di daerah.

Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Maluku berharap penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Aru dapat terus memperkuat komitmen, melakukan pembenahan secara berkelanjutan, dan memastikan setiap masyarakat memperoleh pelayanan publik yang sesuai dengan standar, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian pelayanan. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Aru

Basarnas Ambon – PT Angkasa Pura dan RSUP dr. J. Leimena Ambon Gelar Penandatangan LOCA

Kab.Kep.Aru

Prioritaskan Lahan, Lanud Pattimura Ambon Ingin Sejahterakan Rakyat

Kab.Kep.Aru

ORIENTASI ANGGOTA DPRD KABUPATEN KEPULAUAN ARU RESMI DIBUKA SEKDA MALUKU

Kab.Kep.Aru

Pemkot Ambon Salur 75 Hewan Qurban

Kab.Kep.Aru

Ikut UKK, Tahapary Optimis Kantongi Rekomendasi dari PKB

Kab.Kep.Aru

Pemkot-TNI/Polri Taken NPHD Jelang Pilkada

Kab.Kep.Aru

Rayakan Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Salurkan 128 Hewan Kurban

Kab.Kep.Aru

Mantapkan Langkah di PDIP, Tahapary – Taher Siap Berkompetisi