Home / Economy

Kamis, 30 April 2026 - 17:22 WIB

OJK-Polda Maluku Kolaborasi Bernatas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Ambon, PT- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku bersama Polda Maluku memperkuat kolaborasi dalam memberantas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Maluku.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penguatan sinergi antar lembaga sekaligus perlindungan konsumen dari maraknya kejahatan keuangan digital.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam agenda silaturahmi dan audiensi Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, dengan Kapolda Maluku di Mapolda Maluku, Ambon, 30/04/2026.

Pertemuan itu membahas strategi bersama untuk menekan praktik penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, OJK dan Polda Maluku sepakat memperkuat kerja sama melalui pertukaran data dan informasi terkait entitas investasi bodong maupun pinjol ilegal yang terdeteksi beroperasi di Maluku.

Baca Juga  OJK Maluku- KPP Pratama Ambon Fokus Edukasi Pajak

Selain itu, Polda Maluku juga akan menindaklanjuti laporan dari OJK terhadap pelaku investasi ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana.

Kedua lembaga juga berkomitmen menggencarkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar maupun praktik pinjaman online ilegal.

Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady menegaskan, kolaborasi dengan kepolisian sangat penting karena banyak masyarakat menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal.

“Kami butuh dukungan Polda untuk proses hukum. OJK hanya bisa melakukan pemblokiran dan peringatan, sedangkan penegakan hukum ada di kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga  Dorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, OJK Maluku Tekankan Pentingnya Sensus Ekonomi 2026

Sementara itu, Kapolda Maluku menyambut baik sinergi tersebut dan memastikan pihaknya siap mendukung langkah OJK dalam memberantas kejahatan keuangan di Maluku.

“Kami siap mendukung OJK dalam memberantas investasi bodong dan pinjol ilegal. Ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat Maluku dari kejahatan keuangan,” katanya.

OJK dan Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum berinvestasi melalui situs resmi cekaja.ojk.go.id atau OJK RI, tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, serta waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

OJK Maluku Gelar Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026 untuk Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

Economy

Tingkatkan Pengetahuan, 15 Wartawan Maluku Ikuti Media Edugathering di Kantor OJK Pusat

Economy

PT ANGKASA PURA INDONESIA BANDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON RESMI MENUTUP POSKO ANGKUTAN UDARA NATARU

Economy

PNM dan Jasa Raharja Resmikan TPS Ecolife di Ambon, Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Economy

Antisipasi Kenaikan Permintaan Jelang Idul Adha 1446 H, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Papua Maluku Aman

Economy

Sekot Buka Zestival Ramadhan 2026 di Ambon, Dorong Kreativitas Generasi Muda dan Penguatan UMKM

Economy

Jasa Raharja Maluku Dukung Program Lingkungan Kota Ambon, Tekankan Budaya Tertib dan Keselamatan

Economy

Stabilitas Harga dan Pasokan di Wilayah Maluku Tetap Terjaga Menjelang HBKN Idul Fitri