Home / Economy

Kamis, 30 April 2026 - 17:22 WIB

OJK-Polda Maluku Kolaborasi Bernatas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Ambon, PT- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku bersama Polda Maluku memperkuat kolaborasi dalam memberantas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Maluku.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penguatan sinergi antar lembaga sekaligus perlindungan konsumen dari maraknya kejahatan keuangan digital.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam agenda silaturahmi dan audiensi Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, dengan Kapolda Maluku di Mapolda Maluku, Ambon, 30/04/2026.

Pertemuan itu membahas strategi bersama untuk menekan praktik penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, OJK dan Polda Maluku sepakat memperkuat kerja sama melalui pertukaran data dan informasi terkait entitas investasi bodong maupun pinjol ilegal yang terdeteksi beroperasi di Maluku.

Baca Juga  Walikota Ambon Salurkan Rp955 Juta Bantuan Keuangan untuk 11 Partai Politik

Selain itu, Polda Maluku juga akan menindaklanjuti laporan dari OJK terhadap pelaku investasi ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana.

Kedua lembaga juga berkomitmen menggencarkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar maupun praktik pinjaman online ilegal.

Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady menegaskan, kolaborasi dengan kepolisian sangat penting karena banyak masyarakat menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal.

“Kami butuh dukungan Polda untuk proses hukum. OJK hanya bisa melakukan pemblokiran dan peringatan, sedangkan penegakan hukum ada di kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga  Telkomsel Siaga 2025, Jadikan Ramadan Terbaikmu

Sementara itu, Kapolda Maluku menyambut baik sinergi tersebut dan memastikan pihaknya siap mendukung langkah OJK dalam memberantas kejahatan keuangan di Maluku.

“Kami siap mendukung OJK dalam memberantas investasi bodong dan pinjol ilegal. Ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat Maluku dari kejahatan keuangan,” katanya.

OJK dan Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum berinvestasi melalui situs resmi cekaja.ojk.go.id atau OJK RI, tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, serta waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Pelatihan Foto Smartphone Karyawan Hotel Santika Ambon

Economy

Ombudsman RI Pastikan Stok Beras Bulog di Ambon Aman Hingga Akhir Tahun

Economy

PEMERIKSAAN KESEHATAN UNTUK PENGGUNA JASA BANDARA

Economy

BI Maluku Dorong Ekonomi Berkelanjutan dan Kendali Inflasi 2025-2026

Economy

Pertamina dan BPBD Perkuat Sekolah Siaga Bencana di Ternate

Economy

Integrated Terminal Wayame – Kelompok Program Kampung Iklim Dusun Keranjang Tanam 500 Bibit Pohon

Economy

Kapolri dan  Stakeholder Operasi Ketupat 2025 Resmikan Pelaksanaan One Way Nasional di KM 414 Kalikangkung

Economy

Kemeriahan “SBAM Ranking 1” di Swiss-Belhotel Ambon: Dzikra Nizam As-Sidiq Raih Juara Pertama