Home / Economy

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

OJK-Polda Maluku Kolaborasi Berantas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Ambon, PT- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku bersama Polda Maluku memperkuat kolaborasi dalam memberantas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Maluku.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penguatan sinergi antar lembaga sekaligus perlindungan konsumen dari maraknya kejahatan keuangan digital.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam agenda silaturahmi dan audiensi Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, dengan Kapolda Maluku di Mapolda Maluku, Ambon, 30/04/2026.

Pertemuan itu membahas strategi bersama untuk menekan praktik penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, OJK dan Polda Maluku sepakat memperkuat kerja sama melalui pertukaran data dan informasi terkait entitas investasi bodong maupun pinjol ilegal yang terdeteksi beroperasi di Maluku.

Baca Juga  Transisi Kepemimpinan OJK Maluku Perkuat Sinergi dengan Pemprov dan BI Maluku Dorong Ekonomi Daerah

Selain itu, Polda Maluku juga akan menindaklanjuti laporan dari OJK terhadap pelaku investasi ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana.

Kedua lembaga juga berkomitmen menggencarkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar maupun praktik pinjaman online ilegal.

Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady menegaskan, kolaborasi dengan kepolisian sangat penting karena banyak masyarakat menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal.

“Kami butuh dukungan Polda untuk proses hukum. OJK hanya bisa melakukan pemblokiran dan peringatan, sedangkan penegakan hukum ada di kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Turun Langsung Pantau Kehandalan Energi di Sorong

Sementara itu, Kapolda Maluku menyambut baik sinergi tersebut dan memastikan pihaknya siap mendukung langkah OJK dalam memberantas kejahatan keuangan di Maluku.

“Kami siap mendukung OJK dalam memberantas investasi bodong dan pinjol ilegal. Ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat Maluku dari kejahatan keuangan,” katanya.

OJK dan Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum berinvestasi melalui situs resmi cekaja.ojk.go.id atau OJK RI, tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, serta waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Tunjang Rencana Pembangunan Daerah 2025, Pemkot Tetapkan 10 Proyek Strategis

Economy

Bandara Pattimura Ambon Siap Layani Penerbangan Ekstra dan Operasional 24 Jam Jelang Nataru

Economy

Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Berbasis Lingkungan Ajak PAUD Sadar Lingkungan Sejak Dini

Economy

Tiket Kapal Antar Pulau Kini Bisa Dibeli Secara Online

Economy

Nilai Tukar Petani Juni 2024 Turun 0,19 Persen

Economy

BI Maluku Gelar Capacity Building untuk UMKM IKRA

Economy

Telkom Lanjutkan Proses Pemulihan Permanen SKKL SMPCS #1 Ruas Ambon – Fakfak

Economy

Goes To Campus, BPJS Kesehatan Sasar Dokter Muda Unpatti