Home / Economy

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

OJK-Polda Maluku Kolaborasi Berantas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Ambon, PT- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku bersama Polda Maluku memperkuat kolaborasi dalam memberantas investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal di Maluku.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penguatan sinergi antar lembaga sekaligus perlindungan konsumen dari maraknya kejahatan keuangan digital.

Kolaborasi tersebut dibahas dalam agenda silaturahmi dan audiensi Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, dengan Kapolda Maluku di Mapolda Maluku, Ambon, 30/04/2026.

Pertemuan itu membahas strategi bersama untuk menekan praktik penipuan berkedok investasi dan pinjaman online ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, OJK dan Polda Maluku sepakat memperkuat kerja sama melalui pertukaran data dan informasi terkait entitas investasi bodong maupun pinjol ilegal yang terdeteksi beroperasi di Maluku.

Baca Juga  Per 1 Oktober 2024, Pertamax Series dan Dex Series Turun Harga di Papua Maluku

Selain itu, Polda Maluku juga akan menindaklanjuti laporan dari OJK terhadap pelaku investasi ilegal yang masuk dalam kategori tindak pidana.

Kedua lembaga juga berkomitmen menggencarkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar maupun praktik pinjaman online ilegal.

Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady menegaskan, kolaborasi dengan kepolisian sangat penting karena banyak masyarakat menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal.

“Kami butuh dukungan Polda untuk proses hukum. OJK hanya bisa melakukan pemblokiran dan peringatan, sedangkan penegakan hukum ada di kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Terus Siaga Melayani Kebutuhan Energi saat Libur Panjang Perayaan Paskah di Papua dan Maluku

Sementara itu, Kapolda Maluku menyambut baik sinergi tersebut dan memastikan pihaknya siap mendukung langkah OJK dalam memberantas kejahatan keuangan di Maluku.

“Kami siap mendukung OJK dalam memberantas investasi bodong dan pinjol ilegal. Ini bentuk perlindungan terhadap masyarakat Maluku dari kejahatan keuangan,” katanya.

OJK dan Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum berinvestasi melalui situs resmi cekaja.ojk.go.id atau OJK RI, tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, serta waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Tegas Berantas Oknum Nakal, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Blokir 1.967 Kendaraan Salah Gunakan BBM Subsidi

Economy

Pertamina Patra Niaga Gelar Pasar Murah, Paket 1.000 Sembako Terjangkau untuk Masyarakat Ternate

Economy

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan kepada OJK, Langkah Penting Implementasi UU P2SK

Economy

BEDUKK Ramadan Pertamina Patra Niaga, Energi Berbagi di Timur Indonesia bersama UMKM, Komunitas, Ojol dan Anak Yatim di Bulan Suci

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Kembali Laksanakan Uji Coba Pembelian BBM Pertalite

Economy

Swiss-Belhotel Ambon Gelar Buka Puasa Bersama Anak-Anak Yayasan Al-Madinah Ambon

Economy

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

Economy

KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH PROVINSI MALUKU RESMI DILUNCURKAN