AMBON, PT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ambon memperkuat kapasitas generasi muda melalui kegiatan pembelajaran bertajuk “Lentera Pemuda: Memahami Tantangan, Membangun Kapasitas, Menjawab Masa Depan”.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor OJK Provinsi Maluku, 11 Agustus 2026, tersebut diikuti 100 mahasiswa dan mahasiswi di Kota Ambon. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kecakapan pemuda dalam menghadapi perkembangan teknologi digital, dinamika ekonomi, serta berbagai tantangan sosial.
Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, yang diwakili Manajer Senior PEPKLMST KOJK Provinsi Maluku, Deni Iswanto, mengatakan pemuda merupakan aset penting daerah yang harus terus dibekali pengetahuan dan keterampilan agar mampu menjadi bagian dari pembangunan.
“Pemuda perlu mampu mengenali diri dan melihat peluang, menggunakan media sosial secara positif, serta mengelola keuangan dengan bijak dan waspada terhadap pinjaman online ilegal,” ujar Deni.
Menurutnya, perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas keuangan melalui telepon genggam, mulai dari membuka rekening, berinvestasi, berbelanja hingga memperoleh pembiayaan.
Namun, kemudahan tersebut juga diikuti meningkatnya risiko kejahatan keuangan digital.
Deni mengungkapkan, berdasarkan data periode Januari hingga 30 Juni 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 238 penawaran investasi ilegal, 27 kegiatan gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre pada periode yang sama telah menerima 608.167 laporan, dengan jumlah dana yang diblokir mencapai Rp674,1 miliar dan dana yang berhasil dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar.
Karena itu, OJK mengingatkan generasi muda agar menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
Legal berarti memastikan lembaga atau produk keuangan yang ditawarkan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Sedangkan Logis berarti menggunakan akal sehat dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar, cepat, dan seolah-olah tanpa risiko.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan tiga materi utama, yakni “Pandangan Pemuda: Kenali Masalah, Manfaatkan Peluang, Hadapi Tantangan”, “Penggunaan Media Sosial yang Positif: Terang di Dunia Digital”, serta “Pengelolaan Keuangan, Waspada Pinjaman Online Ilegal”.
Materi pengembangan kapasitas pemuda disampaikan Frangky J. Louth, SE., M.Sc., materi penggunaan media sosial secara positif oleh Rovel S. E. Ayal, serta materi pengelolaan keuangan dan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal oleh Fransina van Room.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta didorong untuk mampu mengenali potensi dan tantangan, memanfaatkan ruang digital secara produktif dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kemampuan dalam mengambil keputusan keuangan.
OJK juga mendorong pemuda tidak hanya mampu melindungi diri dari risiko kejahatan keuangan digital, tetapi turut menjadi agen literasi keuangan di lingkungan keluarga, teman, dan komunitas.
“Satu orang muda yang paham literasi keuangan dapat membantu melindungi satu keluarga dari kerugian yang tidak perlu. Kami berharap para pemuda Kota Ambon hadir sebagai lentera di ruang digital: membangun dan bukan meruntuhkan, menenangkan dan bukan menambah kegaduhan,” kata Deni.
OJK Provinsi Maluku menegaskan akan terus memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta penguatan kapasitas generasi muda.
Upaya tersebut diharapkan mampu melahirkan generasi muda Maluku yang semakin cerdas secara finansial, adaptif terhadap perkembangan teknologi, produktif, dan berdaya saing di era digital. (PT)








