Home / Economy

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:05 WIB

OJK dan BI Tandatangani MOU Pengalihan Tugas Pengaturan Aset Keuangan Digital

Ambon, Pusartimur.com- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Serah terima ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (MOU) di Jakarta, 10 Januari 2025.

Penandatanganan BAST melibatkan sejumlah pejabat tinggi dari Bappebti, OJK, dan BI.

Acara tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Menurut Mendag Budi Santoso, pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi sektor keuangan digital di Indonesia.

“Kami optimis langkah ini membawa manfaat jangka panjang untuk industri keuangan digital dan aset kripto,” tegasnya.

Baca Juga  Cegah Stunting, Dinas Perikanan dan TP-PKK Ambon Bagikan Olahan Ikan di Empat Negeri

Dikatakan, Tugas Pengaturan yang Dialihkan ke OJK dan BI

1. OJK: Pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto.

Derivatif keuangan dengan underlying efek, seperti indeks saham dan saham asing.

2. BI: Derivatif keuangan berbasis instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Maka itu, OJK telah menerbitkan regulasi terkait, yaitu:

POJK Nomor 27 Tahun 2024: Mengatur perdagangan aset keuangan digital.

SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024: Memberikan pedoman teknis untuk industri.

Regulasi ini memperkuat prinsip same activity, same risk, same regulation, mendorong stabilitas, dan melindungi konsumen.

Baca Juga  Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Optimalkan Kembali Penyaluran BBM di Kabupaten Buru

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan kesiapan BI dalam pengawasan derivatif PUVA.

Meski tugas ini baru, BI memandangnya sebagai peluang strategis untuk memperkuat instrumen keuangan dalam mendukung stabilitas moneter dan pendalaman pasar.

BI juga memastikan kelangsungan transaksi derivatif PUVA selama masa transisi tetap berjalan lancar dengan membentuk Kelompok Kerja (Working Group).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut peralihan ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas keuangan.

“Dengan sinergi yang kuat, kita optimis pasar keuangan Indonesia semakin dalam, kredibel, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Melalui pengalihan tugas ini, diharapkan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan di Indonesia semakin berkembang dan berdaya saing global. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

Economy

September 2024, Maluku Alami Deflasi

Economy

OJK Maluku Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat Bersama Media Pers

Economy

Pertamina Pastikan Ketersediaan BBM Evakuasi Banjir Bandang

Economy

Wakil Gubernur Maluku dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Posko Angkutan Lebaran 1446 H di Bandara Pattimura Ambon

Economy

THR TENAGA KONTRAK TAK TEREALISASI, PEMKOT MEMINTA MAAF

Economy

Sambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, BI Maluku Antisipasi Uang Tunai

Economy

Fokus pada Kebersihan dan Pengelolaan Modern, Pemkot Ambon Siap Revitalisasi Pasar Arumbai