Home / Kota Ambon

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:42 WIB

MK Tolak Gugatan, Bodewin-Ely Sah Jadi Wali Kota & Wakil Wali Kota Ambon

Jakarta, pusartimur.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kota Ambon 2024. Dalam sidang yang digelar Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay, melewati batas waktu pengajuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Hakim MK Asrul Sani menjelaskan bahwa eksepsi terkait tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, MK tidak mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon, pokok permohonan, dan aspek lainnya karena dinilai tidak relevan. Putusan MK ini dibacakan secara serentak dengan sejumlah PHPU kepala daerah lainnya, termasuk Kota Ambon.

Baca Juga  Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Desa Wayame, Menur : Fokus Kembangkan Ekonomi Lokal Berbasis Pertanian

Pasangan nomor urut 3 sebelumnya menggugat hasil Pilkada Ambon 2024 dengan dalih ketidaknetralan penyelenggara pemilu, yang dianggap berdampak signifikan pada hasil perolehan suara. Mereka juga menuding adanya dugaan manipulasi suara di TPS 42 Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, di mana anggota KPPS diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara untuk pasangan calon tertentu.

Wattimena: Kemenangan Ini untuk Seluruh Warga Ambon

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Mereka dijadwalkan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 bersama kepala daerah terpilih lainnya.

Dalam keterangannya, Bodewin Wattimena menyampaikan rasa syukur atas putusan MK.

Baca Juga  PERSIAPAN MENJELANG HUT RI KE-80 DI KECAMATAN SAPARUA

“Kita bersyukur karena kita menempuh jalan yang baik dan cara-cara yang benar untuk mencapai kemenangan. Gugatan itu adalah proses yang harus dilalui, tapi kami yakin sejak awal hasil pemilu tidak akan berubah,” ujarnya.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat Kota Ambon yang telah memberikan dukungan kepada pasangan “Beta Par Ambon”.

“Kami berterima kasih kepada seluruh warga Kota Ambon yang telah memberikan kepercayaan. Besok, sesuai agenda KPUD, akan dilakukan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.”

Dengan putusan ini, Pilkada Ambon 2024 resmi berakhir tanpa sengketa yang berlanjut. Warga Kota Ambon kini menanti kepemimpinan baru di bawah Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta untuk periode mendatang. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

PAKOOPSUDNAS TINJAU KETAHANAN PANGAN LANUD PATTIMURA AMBON

Kota Ambon

BPJS Kesehatan Gencarkan Transformasi Mutu Layanan JKN

Kota Ambon

Upacara dan Ziarah Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke – 64

Kota Ambon

DWP Kota Ambon Gelar Kegiatan Sosial dan Pelatihan Pengolahan Ikan Asap Cair Sambut HUT ke-26

Economy

Pemkot Ambon Targetkan Pembentukan 50 Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

Headline

Wali Kota AmbonĀ  Tinjau Lokasi Longsor di Batu Merah dan Batu Koneng

Kota Ambon

Perketat Pengawasan, Walikota : Januari 2026, Buang Sampah Sembarang Denda Rp. 1 Juta

Kota Ambon

BKPSDM Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pelecehan di Lingkup Satpol PP Kota Ambon