Home / Economy

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:22 WIB

Menkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan ke OJK, Dorong Pengawasan dan Penguatan Sesuai UU P2SK

Ambon, Pusartimur.com-  Dalam upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyerahan ini dilakukan oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Senin (13/1).

Langkah ini merupakan amanat Pasal 321 UU P2SK, di mana Kemenkop bertanggung jawab membina koperasi dengan sistem open loop, khususnya di sektor jasa keuangan, dan mensosialisasikan pengawasan usaha bersama OJK.

Menteri Koperasi Budi Arie menyatakan bahwa Kemenkop telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk:

1. Sosialisasi UU P2SK kepada koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Disperindag Ambon - BI Maluku Sosialisasikan Digitalisasi Sistem Pembayaran Bagi Pedagang Kuliner dan Takjil

2. Pembentukan Tim Gabungan bersama OJK untuk pengawasan intensif koperasi sektor jasa keuangan.

“Dengan penyerahan daftar ini, kami mengimbau koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola mereka. Pengawasan usaha akan dilakukan secara lebih intensif bersama OJK,” ujar Budi Arie.

Mahendra Siregar menyambut baik daftar koperasi yang diserahkan oleh Kemenkop. Ia menegaskan OJK akan segera memproses data tersebut, mulai dari perizinan hingga pengaturan dan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.

“OJK berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan koperasi sebagai bagian dari sektor jasa keuangan yang berkelanjutan. Kami juga membuka kerja sama dalam pendampingan dan pelatihan untuk memperkuat tata kelola koperasi,” jelas Mahendra.

Baca Juga  NITA SADALI LANTIK PEMBINA POSYANDU KABUPATEN/KOTA SE-MALUKU

Berikut langkah-langkah yang akan diambil:

1. Sosialisasi: OJK akan mengedukasi publik terkait proses tindak lanjut koperasi open loop sesuai UU P2SK.

2. Koordinasi Daerah: Bersama Dinas Koperasi, memastikan proses perizinan dan pengawasan berjalan baik.

3. Penguatan Governansi: Mengadakan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan tata kelola koperasi.

Dalam surat resmi Kemenkop (Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025), daftar koperasi open loop telah disusun berdasarkan kriteria UU P2SK Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202. Daftar ini menjadi acuan OJK dalam melanjutkan proses pengawasan dan pengembangan koperasi.

Sinergi antara Kemenkop dan OJK diharapkan mampu memperkuat tata kelola koperasi, meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Share :

Baca Juga

Economy

PENDAFTARAN MUDIK GRATIS 2025 BERSAMA INJOURNEY AIRPORTS DIPERPANJANG

Economy

Jasa Raharja Maluku – Korlantas Polri Gelar Monev Penegakan Hukum 

Economy

Menakjubkan, Negeri Laha Raih 50 Besar Desa Wisata se-Indonesia

Economy

Secara YoY, Januari 2025  Maluku Alami Inflasi 0,76 Persen

Economy

Indosat Ooredoo Hutchison Tegaskan Komitmen Ketulusan Tanpa Akhir di Hari Pelanggan Nasional 2024

Economy

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bandar Udara Pattimura Ambon Gelar Pelatihan Keuangan Untuk UMKM

Economy

BI Maluku – Lantamal IX Ambon Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024

Economy

Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju