Home / Economy

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:22 WIB

Menkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan ke OJK, Dorong Pengawasan dan Penguatan Sesuai UU P2SK

Ambon, Pusartimur.com-  Dalam upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyerahan ini dilakukan oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Senin (13/1).

Langkah ini merupakan amanat Pasal 321 UU P2SK, di mana Kemenkop bertanggung jawab membina koperasi dengan sistem open loop, khususnya di sektor jasa keuangan, dan mensosialisasikan pengawasan usaha bersama OJK.

Menteri Koperasi Budi Arie menyatakan bahwa Kemenkop telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk:

1. Sosialisasi UU P2SK kepada koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

2. Pembentukan Tim Gabungan bersama OJK untuk pengawasan intensif koperasi sektor jasa keuangan.

“Dengan penyerahan daftar ini, kami mengimbau koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola mereka. Pengawasan usaha akan dilakukan secara lebih intensif bersama OJK,” ujar Budi Arie.

Mahendra Siregar menyambut baik daftar koperasi yang diserahkan oleh Kemenkop. Ia menegaskan OJK akan segera memproses data tersebut, mulai dari perizinan hingga pengaturan dan pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.

“OJK berkomitmen mendukung pengembangan dan penguatan koperasi sebagai bagian dari sektor jasa keuangan yang berkelanjutan. Kami juga membuka kerja sama dalam pendampingan dan pelatihan untuk memperkuat tata kelola koperasi,” jelas Mahendra.

Baca Juga  Inflasi Maluku Juni 2025 Terkendali di 1,88 Persen, Komoditas Emas Perhiasan dan Beras Jadi Penyumbang Utama

Berikut langkah-langkah yang akan diambil:

1. Sosialisasi: OJK akan mengedukasi publik terkait proses tindak lanjut koperasi open loop sesuai UU P2SK.

2. Koordinasi Daerah: Bersama Dinas Koperasi, memastikan proses perizinan dan pengawasan berjalan baik.

3. Penguatan Governansi: Mengadakan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan tata kelola koperasi.

Dalam surat resmi Kemenkop (Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025), daftar koperasi open loop telah disusun berdasarkan kriteria UU P2SK Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202. Daftar ini menjadi acuan OJK dalam melanjutkan proses pengawasan dan pengembangan koperasi.

Sinergi antara Kemenkop dan OJK diharapkan mampu memperkuat tata kelola koperasi, meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Share :

Baca Juga

Economy

Dorong Peningkatan Layanan JKN, Dewas BPJS Kesehatan Tinjau RS Siloam Ambon

Economy

Swiss-Belhotel International Resmikan Zest Ambon, Tandai Hotel Zest Hotels kesembilan di Indonesia

Economy

Bantu Pemerintah Lewat TJSP, Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD Terima Penghargaan

Economy

Awal Tahun 2025, Harga BBM Pertamina Resmi Naik di Seluruh Indonesia Termasuk Papua Maluku

Economy

KUNKER DI AMBON, MENDES PDT RI RESMIKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH WAYAME

Economy

Sinergi dengan TNI, Perkuat Penjaminan Layanan Kesehatan Bagi Seluruh Prajurit

Economy

Jasa Raharja Raih 4 Penghargaan TOP GRC Awards 2025, Perkuat Implementasi Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan

Economy

Tingkatkan Silaturahmi, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Kunjungan Kerja ke Pangdam XVIII/Kasuari