Home / Uncategorized

Kamis, 17 April 2025 - 10:15 WIB

MENDUKUNG PEMERIKSAAN BPK, GUBERNUR KELUARKAN INSTRUKSI KEPADA OPD

Bali, pusartimur.com- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menginstruksikan agar Perangkat Daerah dapat mendukung penuh pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, hal ini disampaikan Gubernur sebagai wujud komitmen dalam peningkatan kualitas tata kelola keuangan.

Gubernur menyampailan komitmen tersebut setelah menerima secara langsung surat pemberitahuan Pemeriksaan Terinci atas LKPD Tahun 2024, dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan serta Koordinasi Pemeriksaan LKPD dan LKKL Tahun 2024 di Auditorium Bima BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (15/4/2025).

Komitmen Peningkatan kualitas Tata Kelola Pemerintahan di Provinsi Maluku yang disampaikan Gubernur ini, sesuai dengan Sapta Cita yakni “Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan & Pelayanan Kepada Masyarakat Secara Adil, Inklusif, Transparan dan Akuntabell.”

Baca Juga  Dorong Indonesia Emas 2045, Pertamina Berikan Beasiswa untuk 520 Mahasiswa Hingga Ke Papua

Lewerissa menegaskan komitmen tersebut, dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 700.1.2.2/688 tanggal 15 April 2025, yaitu informasi tentang akan dilaksanakannya pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun 2024.

Dalam instruksi tersebut ada 3 (tiga) point penting yang disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yakni untuk mendukung penuh pemeriksaan LKPD dengan memenuhi permintaan data, dokumen, informasi yang diperlukan secara lengkap, tepat waktu dan pro aktif untuk membangun koordinasi dan komunikasi bagi kelancaraan pemeriksaan BPK, serta penegasan akan memberikan sanksi bagi Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan instruksi tersebut.

Baca Juga  Pemkot Tetapkan Status Siaga Bencana 14 Hari

Untuk diketahui, pemeriksaan LKPD yang dilakukan oleh BPK, bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan tersebut dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Sebagai informasi, untuk Provinsi Maluku, pemeriksaan LKPD akan dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku dari tanggal 14 April sampai dengan 21 Mei 2025. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

RETREAT DI MAGELANG, LEWERISSA SAMPAIKAN HARAPAN BANGUN MALUKU KEPADA SBY DAN MENDAGRI

Uncategorized

Curah Hujan Tinggi, Pemkot Tinjau Lokasi Bencana

Uncategorized

Nelayan Ambon Terima Bantuan Perahu Dari Kemensos

Uncategorized

Pasca Dilantik Wagub Malukuulai Berkantor

Uncategorized

BPJS Kesehatan Sambangi Fakultas Kedokteran Unpatti

Uncategorized

Kejati- BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku

Uncategorized

Tahalele : Gepeng dan Anak Jalanan Jadi Fokus Serius 

Uncategorized

Kemendagri Evaluasi SP4N-LAPOR!, Kualitas Capaian Kota Ambon Terbaik Se- Maluku