Home / Headline

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:47 WIB

Mediasi Bukan Putusan PTUN, Kakisina Minta Voting Raja Soya

AMBON, PT – Kuasa Hukum Reno Rehatta, Margarith Kakisina, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon hingga kini belum melaksanakan amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara menyeluruh terkait proses pemilihan Raja Negeri Soya.

Menurut Kakisina, mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kota Ambon pada 20 Juni 2026 tidak dapat dianggap sebagai implementasi dari amar Putusan PTUN, khususnya amar putusan keempat yang memerintahkan pemerintah kota untuk memfasilitasi proses voting antara dua kandidat Raja Negeri Soya, yakni Reno Rehatta dan Hervey Rehatta.

“Kami mempertanyakan dasar hukum Pemerintah Kota Ambon melakukan mediasi tersebut. Jika mediasi itu dianggap sebagai pelaksanaan putusan PTUN, maka itu merupakan pemahaman yang keliru. Amar putusan secara jelas memerintahkan pemerintah kota memfasilitasi voting, bukan memediasi berbagai persoalan lain di luar substansi putusan,” kata Kakisina, Selasa (23/62026) kepada redaksi via selular.

Ia mempertanyakan apakah dalam mediasi tersebut telah melibatkan seluruh pihak yang disebut dalam putusan, termasuk 40 anak mata rumah Parentah yang memiliki hak dalam proses pemilihan dimaksud.

Menurutnya, selama proses voting yang diperintahkan pengadilan belum dilaksanakan, maka Pemerintah Kota Ambon belum dapat dianggap menjalankan putusan PTUN secara utuh.

“Pelaksanaan putusan itu hanya satu, yaitu memfasilitasi voting antara dua kandidat. Bukan memfasilitasi perdebatan mengenai status mata rumah ataupun persoalan-persoalan lain yang tidak diperintahkan dalam amar putusan,” tegasnya.

Baca Juga  Jasa Raharja Catat Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas pada Periode Siaga Idul Fitri 2026

Kakisina juga menyinggung adanya Penetapan Eksekusi Paksa yang telah diterbitkan oleh PTUN. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa pengadilan menilai putusan belum dilaksanakan secara menyeluruh oleh pihak yang berkewajiban.

Ia menjelaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan putusan tersebut belum dijalankan, maka laporan akan kembali disampaikan kepada PTUN untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika putusan belum dilaksanakan secara penuh, maka tahapan eksekusi berikutnya dapat diteruskan kepada pejabat yang lebih tinggi, mulai dari gubernur hingga pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bantah Pernyataan Kabag Hukum

Pernyataan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Lexi Manuputty, yang menyebut Reno Rehatta bukan berasal dari mata rumah parentah dan merujuk pada putusan Pengadilan Negeri, mendapat bantahan tegas dari Kuasa Hukum Reno Rehatta, Margarith Kakisina.

Menurut Kakisina, pernyataan tersebut tidak relevan dalam konteks pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan atau memilih putusan pengadilan mana yang akan dilaksanakan.

“Kabag Hukum seharusnya memahami bahwa Putusan PTUN yang menjadi objek perkara saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan. Tidak ada ruang bagi Pemerintah Kota untuk mengalihkan substansi putusan dengan mengangkat kembali persoalan lain yang berada di luar amar putusan tersebut,” tegas Kakisina.

Baca Juga  Sengketa Pembayaran Lahan Dermaga Fery Hunimua Liang, ASDP: Berdasarkan Putusan MA

Ia menilai pernyataan yang terus mempertentangkan status Reno Rehatta sebagai mata rumah parentah justru berpotensi mengaburkan kewajiban hukum Pemerintah Kota Ambon dalam menjalankan amar Putusan PTUN.

“Yang diperintahkan pengadilan bukan membahas ulang status Reno Rehatta. Yang diperintahkan adalah memfasilitasi voting antara dua kandidat, yakni Reno Rehatta dan Hervey Rehatta. Itu yang harus dilaksanakan. Jika Pemerintah Kota terus mencari alasan di luar amar putusan, maka patut dipertanyakan komitmennya terhadap penegakan hukum,” katanya.

Kakisina juga menegaskan bahwa apabila ada pihak yang ingin menggunakan putusan Pengadilan Negeri sebagai dasar hukum, maka mekanisme yang tersedia adalah mengajukan eksekusi melalui pengadilan yang mengeluarkan putusan tersebut, bukan menjadikannya alasan untuk menunda pelaksanaan Putusan PTUN.

“Jangan sampai publik menilai Pemerintah Kota sedang memilih putusan mana yang ingin dilaksanakan dan putusan mana yang ingin diabaikan. Dalam negara hukum, seluruh putusan pengadilan wajib dihormati sesuai kewenangan dan objek hukumnya masing-masing,” ujarnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

WAGUB MALUKU : PEDAGANG YANG BERJUALAN DI BADAN JALAN PASAR MARDIKA AMBON AKAN DITERTIBKAN

Headline

RAIH BANYAK PENGHARGAAN DAN BERHASIL MENANGANI PERKARA KORUPSI, KINI KAJATI AGOES SP HARUS AKHIRI MASA TUGASNYA DI MALUKU

Headline

Nelayan asal Dusun Parigi, Kabupaten Maluku Tengah berhasil ditemukan

Headline

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

Headline

Enam Guru SMPN 7 Malteng Masuk Masa Purnabakti

Headline

Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Headline

Kekayaan Plt BPKAD Maluku Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi dan Klarifikasi

Headline

UJI KESIGAPAN PERSONEL, BANDARA PATTIMURA AMBON GELAR LATIHAN PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT (PKD) TAHUN 2025