Ambon, Pusartimur.com- Masih dalam penetapan tersangka dan belum putusan pengadilan, Petrus Fatlolon (PF) siap mengikuti prosesi Pilkada di tahun 2024.
Pernyataan ini diakui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku, Hamdani Laturua kepada Pusartimur.com melalui Telephone Seluler, Kamis (20/6/2024).
Laturua mengakui, kita bisa membedakan mana proses hukum dan politik. Kalau proses hukum, dari satu sisi PF ditetapkan tersangka bukan berarti tidak serta Merta dihentikan proses politiknya.
“Sepanjang belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka PF status politiknya tetap jalan,” akuinya.
Selain itu, proses hukum yang namanya praduga tak bersalah. Hari ini PF ditetapkan tersangka secara praduga tak bersalah tidak bisa dijastifikasi
bahwa PT melakukan kejahatan. Sehingga dalam kaitannya dengan proses politik tetap jalan.
“Kalau memang di proses dalam limit waktu dua bulan, Agustus sudah mulai pendaftaran . Itu berarti, kalau belum berkeinginan untuk mencegah yang bersangkutan dalam limit waktu yang singkat sudah harus bekerja keras,” tukasnya.
Laturua tambahkan, PF tetap berproses dalam Pilkada dan tidak ada pencabutan Rekomendasi, kecuali dalam limit waktu singkat ini ada putusan pengadilan baru diambil tindakan.
“Karena, ada kerugian negara sekitar Rp.400.000.000,- atau hampir Rp. 1 Miliar. Itu kita bisa lakukan upaya yang berkaitan,” tandasnya. (PT-01).