Home / Kab.Kep.Tanimbar

Sabtu, 15 November 2025 - 11:19 WIB

Kasus Dugaan Kejanggalan Pembangunan TK/PAUD Alusi Bukjalim Memanas: BPD Minta Pemeriksaan Kades dan Aparat Desa

Saumlaki, PT-  Polemik terkait dugaan kejanggalan pembangunan gedung TK/PAUD Desa Alusi Bukjalim, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali memanas.

Setelah para pemuda dan tokoh masyarakat mendesak dilakukan audit, kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Alusi Bukjalim resmi turun tangan meminta pemeriksaan terhadap perangkat desa.

Ketua BPD Alusi Bukjalim, Ilarius Amelwatin, bersama anggota, mengajukan permintaan resmi agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kepala Desa, Bendahara Desa, dan Kaur Perencanaan.

Permintaan ini mencuat setelah muncul indikasi awal adanya ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini harus dibuka seterang-terangnya, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Ketua BPD saat diwawancarai, Sabtu (15/11/2025).

 

Proyek pembangunan gedung TK/PAUD tersebut sebelumnya diduga memiliki sejumlah ketidaksesuaian, antara lain: Penggunaan kayu diduga tidak sesuai volume, Material rangka pintu dan jendela dinilai berkualitas rendah, Jendela bangunan yang hingga kini belum terpasang.

Baca Juga  Peringati HUT ke-65, Jasa Raharja Perkuat Pelayanan Publik yang Relevan dan Berkelanjutan

“Masa kayu 10 kubik habis untuk bangunan sekecil itu? Ke mana semua kayu itu? Ini jelas perlu diperiksa,” ujarnya.

Ketua BPD menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana korupsi, pihaknya akan meminta Bupati Kepulauan Tanimbar untuk mencopot Kepala Desa Alusi Bukjalim dari jabatannya.

“Jika terbukti bersalah, kami tidak akan tinggal diam. Kami minta Bupati tegas mencopot Kades. Desa tidak boleh dipimpin oleh orang yang tidak amanah,” tegasnya.

Situasi di Desa Alusi Bukjalim semakin menghangat seiring meningkatnya keresahan masyarakat. Warga menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Mereka bahkan siap menggelar aksi demonstrasi apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga  Dari Acara ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’: Korlantas POLRI Bersama PT Jasa Raharja dan Stakeholder Lainnya Siap Kawal Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

“Kami ingin bukti, bukan janji! Jika Kades terbukti melakukan pelanggaran, kami akan turun ke jalan. Jangan main-main dengan uang rakyat!” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus hingga tuntas.

Proses hukum yang akan ditempuh mengacu pada: UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih. Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan. (PT)

Share :

Baca Juga

Kab.Kep.Tanimbar

Rekomendasi Perubahan Pergub Maluku No. 1 Tahun 2012, Feninlambir:  Standar Kompensasi Kayu & Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Kab.Kep.Tanimbar

Sebagai Upaya Pencegahan Laka Lantas, Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar FKLL

Kab.Kep.Tanimbar

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Gelar FKLL

Kab.Kep.Tanimbar

Optimis Kantongi Rekomendasi Enam Parpol, Ini Jelas Fatlolon

Kab.Kep.Tanimbar

Kejar Penegakkan Kepatuhan Program JKN, BPJS Kesehatan Sinergi Dengan Stakeholder

Headline

Prioritaskan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan Gelar Forum Komunikasi 

Kab.Kep.Tanimbar

Ketua BPD Atubul Dol, B. Rumfaan, Klarifikasi Resmi Terkait Isu Perselingkuhan: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Kab.Kep.Aru

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Oratmangun Kembali Benahi KKT