Home / Headline

Senin, 2 November 2026 - 19:15 WIB

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Molen di Bekasi

BEKASI, PUSARTIMUR.COM – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan truk molen yang terjadi di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/11/2026). Santunan diserahkan kurang dari 24 jam setelah kecelakaan terjadi.
Kedua korban meninggal dunia tersebut adalah Siti Habibah dan anaknya, Adisha Raiqa Shafiya.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, didampingi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo, di kediaman ahli waris di wilayah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (2/11/2026).
Seluruh korban kecelakaan tersebut mendapat jaminan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta untuk setiap korban yang memenuhi ketentuan.
Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka telah mendapatkan jaminan biaya perawatan di rumah sakit tempat mereka dirawat.
Dul Alim, selaku ahli waris yang menerima santunan, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan Jasa Raharja serta jajaran Polres Metro Bekasi Kota kepada keluarganya di tengah suasana duka.
“Di tengah kehilangan yang kami rasakan, perhatian dan bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah membantu proses penyerahan santunan sehingga hak keluarga dapat diterima. Dukungan ini sedikit meringankan beban kami dalam menghadapi masa sulit ini,” ungkap Dul Alim.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan, penyerahan santunan merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja sebagai bagian dari ekosistem Danantara untuk memastikan hak perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat diterima oleh ahli waris.
“Kami memahami bahwa santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan keluarga. Namun, kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ariyandi.

Baca Juga  Amar PTUN Tegas: Voting Raja Negeri Soya Wajib Libatkan 42 anak Mata Rumah Parentah, Bukan Hanya 16

Ia juga mengapresiasi dukungan dan koordinasi jajaran kepolisian, rumah sakit, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan kecelakaan tersebut. Sinergi tersebut dinilai membantu mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris.

Baca Juga  Jasa Raharja Maluku Gandeng KSOP Kelas I Ambon Kampanyekan Keselamatan Berlayar Bagi Operator Moda Kapal Angkutan Penumpang

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” tutup Ariyandi. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Alami mati mesin di sekitar Perairan Kabupaten Maluku Tenggara, 2 orang nelayan berhasil dievakuasi Tim SAR Gabungan

Headline

Jasa Raharja Serahkan Bantuan di Lubuk Minturun, Sumatra Barat, Pascabencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Headline

Dukung Kegiatan Polantas Menyapa, Jasa Raharja Bekali Komunitas Ojol Edukasi Keselamatan dan PPGD

Headline

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Tual Sepakati Sosialisasi Keselamatan di Sekolah

Headline

PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH, JAM INTEL SECARA VIRTUAL BERI HIMBAUAN KEPADA KEJAKSAAN DI SELURUH INDONESIA

Headline

Kolaborasi Jasa Raharja Kanwil Maluku Dan Stakeholder Pada FKLL Sebagai Upaya Menekan Angka Kecelakaan

Headline

KODAERAL IX TERIMA KUNJUNGAN EDUKATIF SISWA SMP KALAM KUDUS AMBON

Headline

Wali Kota Ambon  Tinjau Lokasi Longsor di Batu Merah dan Batu Koneng