Home / Kota Ambon

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:55 WIB

Kuasa Hukum Reno Rehatta Tegaskan Putusan Pengadilan Harus Dijalankan, Tolak Legitimasi Rapat 1 Maret 2026

AMBON, PT – Kuasa Hukum Reno Rehatta, Margarith Kakisina, menegaskan bahwa proses penetapan Raja Negeri Soya harus berpedoman pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menilai berbagai pendapat yang berupaya melegitimasi rapat 1 Maret 2026 bertentangan dengan substansi putusan hukum yang berlaku.

Menurut Kakisina, putusan pengadilan secara tegas mengamanatkan bahwa mekanisme voting harus melibatkan seluruh pihak yang berhak dan diikuti oleh 40 peserta sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, calon yang memenuhi syarat wajib diikutsertakan dalam proses pemilihan.

“Putusan pengadilan sudah jelas. Voting harus diikuti oleh 40 orang dan calon yang memenuhi syarat harus diikutsertakan dalam proses pemilihan. Namun faktanya, agenda rapat 1 Maret 2026 yang menjadi dasar sejumlah pihak justru tidak memuat agenda voting sebagaimana diperintahkan putusan pengadilan,” kata Kakisina, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, rapat tersebut juga tidak dihadiri seluruh anak-anak matarumah yang memiliki hak untuk terlibat dalam proses dimaksud. Bahkan jumlah peserta yang hadir disebut hanya sembilan orang, sehingga tidak memenuhi prinsip keterwakilan sebagaimana yang telah dipersoalkan dan dinyatakan cacat hukum dalam proses peradilan sebelumnya.

Baca Juga  Telkomsel Gelar POIN Festival di Kota Ambon

“Dasar pijak rapat 1 Maret 2026 sudah jelas berada di luar marwah putusan pengadilan. Karena itu, rapat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melaksanakan amanat putusan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Kakisina juga menyoroti pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Ambon yang dinilai berupaya memberikan legitimasi terhadap rapat tersebut. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, setiap pernyataan yang disampaikan seharusnya didasarkan pada pemahaman menyeluruh terhadap putusan hukum yang telah dikeluarkan pengadilan.

“Kami berharap sebelum menyampaikan opini ke publik, yang bersangkutan terlebih dahulu mempelajari secara utuh putusan PTUN maupun putusan pengadilan lainnya yang terkait perkara ini. Jangan sampai pendapat yang disampaikan justru menjadi bumerang bagi pihak-pihak yang saat ini diwajibkan melaksanakan putusan pengadilan,” tegasnya.

Baca Juga  Resmi Dilantik Presiden, Bodewin - Ely Ikut Retret di Akmil Magelang

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini telah terdapat penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pelaksanaan putusan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera memfasilitasi pelaksanaan voting sesuai amar putusan pengadilan.

“Wali Kota diminta segera memfasilitasi voting yang sebenarnya sesuai isi putusan. Bukan mempertahankan proses yang telah terbukti bermasalah secara hukum,” katanya.

Kakisina menegaskan bahwa pihak Reno Rehatta sebagai pihak yang memenangkan perkara tidak akan mundur dan akan terus mengawal pelaksanaan putusan hingga seluruh amar putusan dijalankan sebagaimana mestinya.

“Jika putusan tidak dilaksanakan, terdapat mekanisme hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh pengadilan, termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang lebih tinggi. Karena itu, kami berharap semua pihak menghormati supremasi hukum dan tidak membangun opini yang bertentangan dengan putusan pengadilan,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Gelar Paripurna, Pj.Walikota Sampaikan 8 Hal Penting

Kota Ambon

Dinas PU Kota Ambon Dinilai Lambat Tangani Masalah Talud di Kampung Kolam Hative Kecil

Kota Ambon

Tamaela Dukung Upaya Pencegahan Korupsi

Economy

Pemkot Ambon Salurkan Daging Kurban Idul Adha 1446 H untuk 200 Kaum Duafa

Economy

Smart Payment dan Smart City: Kolaborasi Digital Menuju Ekonomi Inklusif di Ambon

Kota Ambon

Peserta KPPD Jakarta: Agenda hingga Penutupan Besok

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Pimpin Apel ASN dan Resmikan 9 Dumptruck Sampah pada Word Cleanup Day 2025

Kota Ambon

Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan