Ambon, PT- Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap infrastruktur, penerangan, serta prasarana dan sarana umum (PSU) di kawasan perumahan masih menjadi kewajiban pengembang sebelum diserahkan secara resmi kepada pemerintah kota.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menanggapi persoalan longsor dan dampak yang dialami masyarakat di salah satu kawasan perumahan, Senin (25/5/2026) di Balai Kota Ambon.
Menurutnya, pemerintah kota baru dapat mengambil alih tanggung jawab penuh apabila PSU telah resmi diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
“Kalau PSU sudah diserahkan, maka seluruh tanggung jawab menjadi kewenangan pemerintah kota, termasuk infrastruktur dan sarana penerangan. Tetapi sepanjang belum diserahkan, itu menjadi tanggung jawab penuh pihak pengembang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, intervensi pemerintah kota hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti status bencana yang memiliki mekanisme dan prosedur resmi.
Pemerintah kota sebelumnya telah melakukan penanganan darurat terhadap longsoran yang menutupi aliran sungai dengan bekerja sama bersama Balai Sungai untuk membersihkan material longsor.
“Nah, pihak pengembang wajib bertanggung jawab. Sampai hari ini kami memanggil pengembang tetapi belum ada respons. Karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban silakan melapor kepada pihak berwajib agar ada solusi bersama,” ujarnya. (PT).









