Piru, pusartimur.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan Ir. Asri Arman dan Selfinus Kainama, S.Pd. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBB untuk periode 2025-2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Gedung Hatutelu, Kota Piru, pada Kamis (09/01/2025).
Pasangan Asri Arman dan Selfinus Kainama berhasil meraih suara terbanyak, yaitu 36.304 suara atau 32,97% dari total suara sah. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten SBB, Abuani Kasilaya, sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor 01/PL.02.7-BA/8106/2025. Penetapan ini mengacu pada ketentuan Pasal 60 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah.
Setelah resmi ditetapkan, Ir. Asri Arman menyampaikan pidato singkatnya. Dalam pidatonya, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara, termasuk KPU dan Bawaslu, yang telah sukses melaksanakan tugasnya dengan baik.
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendukung dan simpatisannya. Asri Arman juga mengajak semua pasangan calon yang sebelumnya berkompetisi untuk bersatu, memberikan ide, gagasan, dan masukan guna membangun Kabupaten Saka Mese Nusa menjadi lebih baik di masa mendatang.
“Semua pihak, baik yang mendukung maupun yang pernah menjadi lawan dalam kompetisi ini, kami harapkan bisa bekerja sama demi kemajuan Kabupaten SBB,” tutupnya.
Penetapan ini menjadi langkah awal bagi pasangan Asri Arman dan Selfinus Kainama untuk memimpin dan membawa Kabupaten SBB menuju era baru yang lebih progresif. (PT)