Ambon, pusartimur.com – Personel Korem 151/Binaiya menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum dari Kumdam XV/Pattimura TA. 2024 dengan Tema “ Meningkatkan Pemahaman Hukum Serta Mengurangi Jumlah Pelanggaran Yang Terjadi di Jajaran Korem 151/Binaiya”, bertempat di Baileo Slamet Riyadi, Makorem 151/Binaiya, Kota Ambon, Senin (22/07/2024).
Tim penyuluh hukum dari Kumdam XV/Pattimura yang dipimpin oleh Kakumdam XV/Pattimura, Kolonel Chk Dr. Samsoel Hoeda, SH. , M.Hum mennyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan prajurit, Keluarga dan PNS TNI AD.
Saat memberikan pengarahan Kakumdam Kolonel Chk Dr. Samsoel Hoeda, SH. , M.Hum, memberikan penyuluhan hukum tentang pelanggaran judi Online, Asusila dan Pelanggaran Disiplin Prajurit.
“Judi online saat ini sedang mendapat perhatian khusus dari pimpinan bahwa judi online menjadi ancaman yang serius yang dapat merusak mental dan moril prajurit, judi online tidak hanya illegal tetapi juga dapat menyebabkan ketergantungan yang berdampak negatIf pada kinerja serta kehidupan Prajurit’,” tegasnya.
“Pemahaman hukum yang baik akan membantu prajurit dalam menjalankan tugas dengan lebih profesional dan berintegritas,” tambahnya.
Di lain sisi, pelanggaran asusila serta pelanggaran disiplin prajurit lainya juga disampaikan oleh Kakumdam bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merugikan baik terhadap individu maupun terhadap Institusi TNI AD.
Di kesempatan yang sama Komandan Korem 151/Binaiya yang diwakili oleh Kepala Staf Korem 151/Binaiya, Kolonel Inf Gatot Heru Buana S.H, M.M. mengatakan kepada Kakumdam beserta anggota tim penyuluhan hukum, “saya ucapkan selamat datang di Korem 151/Bny. Adapun kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Para Prajurit, PNS dan anggota Persit Jajaran Korem 151/Bny ini penting untuk dilaksanakan dengan tujuan guna memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman kepada para Prajurit, PNS dan anggota Persit jajaran 151/Bny sehingga semakin memahami dan menyadari akan aturan, prosedur serta resiko sangsi hukum dari setiap pelanggaran yang dilakukan,”ungkapnya..
“Untuk itu diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan ini, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para peserta tentang hukum
serta menekan dan mengurangi angka pelanggaran di satuan jajaran Korem 151/Bny. Kemudian, harus senantiasa kita ingat dan pahami bahwa setiap resiko sangsi hukum dari pelanggaran yang dilakukan hanya akan merugikan diri sendiri bahkan keluarga dari para prajurit, PNS dan anggota Persit sekalian”, tegasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasrem 151/Binaiya, Para Kasi Korem 151/Binaiya, Para Perwira, Bintara dan Tamtama Korem 151/Binaiya beserta anggota Persit KCK Koorcab Rem 151 PD XV/Pattimura. (PT-06)