Home / DPRD Maluku

Senin, 5 Januari 2026 - 10:45 WIB

Komisi III DPRD Maluku Soroti Dugaan Pemotongan Sepihak Dana Nasabah BRI di Negeri Kobi

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, PT – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyoroti dugaan pemotongan uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara sepihak terhadap ratusan warga di Negeri Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Pemotongan tersebut diduga dilakukan melalui program Kredit Cepat BRI (KECE BRI) tanpa persetujuan nasabah.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan kasus ini terkuak saat dirinya melakukan reses di wilayah tersebut dan menerima langsung keluhan masyarakat.

“Warga menyampaikan bahwa uang di rekening mereka dipotong oleh pihak BRI melalui program KECE, padahal mereka tidak pernah mengajukan maupun menyetujui kredit tersebut,” ujar Alhidayat kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (5/1/2026).

Menurut Alhidayat, Komisi III telah mengantongi data sekitar 380 orang korban dari total kurang lebih 470 warga yang diduga terdampak. Total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar, dengan nilai kredit bodong sekitar Rp10 juta per orang, yang diduga diajukan oleh oknum agen BRI.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Maluku Soroti Kesejahteraan Guru dan Kondisi Sekolah di SBB

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan warga, pemotongan dilakukan secara otomatis setiap kali ada dana yang masuk ke rekening nasabah. Bahkan, ditemukan adanya transaksi mencurigakan yang terjadi sekitar pukul 00.00 WIT, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Masyarakat heran, transaksi bisa berjalan tengah malam. Begitu uang masuk, langsung terpotong,” jelasnya.

Alhidayat juga mengungkapkan bahwa program kredit tersebut sempat berjalan pada periode 2023–2024 dengan persetujuan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, dana kredit disebut tidak diterima nasabah, melainkan digunakan oleh pihak lain, meski sempat dilakukan pengembalian.

Persoalan kembali mencuat pada tahun 2025, ketika dana kredit kembali dicairkan tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan masyarakat, namun pemotongan cicilan tetap dilakukan oleh pihak bank.

Baca Juga  Rovik Afifudin Soroti Program Pemerintah Tak Tepat Sasaran di Kota Ambon

“Ini persoalan serius. Dana tiba-tiba dicairkan tanpa persetujuan, tetapi pemotongan tetap berjalan,” tegasnya.

Alhidayat mengaku telah bertemu dengan Kepala BRI Pasahari untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak BRI disebut tetap melakukan pemotongan terhadap rekening nasabah.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi III DPRD Maluku berencana menggelar rapat internal dan memanggil pihak BRI secara resmi untuk dimintai keterangan.

“Setelah perkantoran aktif, kami akan rapat dan memanggil pihak bank. Ini menyangkut perlindungan hak-hak nasabah,” katanya.

Ia menegaskan, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana, baik sebagai dugaan penipuan maupun kredit fiktif, karena melibatkan pencairan dana tanpa persetujuan nasabah. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Tingkatkan PAD, Lohy Desak Pemprov Maluku Benahi Retribusi dan Amankan Aset Daerah

DPRD Maluku

Tingkatkan Kualitas Kebijakan, DPRD Maluku Apresiasi Praktikum Mahasiswa Magister Hukum Unpatti

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dorong Optimalisasi PAD Lewat Penguatan Kinerja OPD Pengumpul

DPRD Maluku

Saadiah Uluputty Apresiasi Pidato Perdana Gubernur Maluku, Dorong Hilirisasi dan Investasi

DPRD Maluku

Yeremias Minta Gubernur Maluku Evaluasi Kinerja ASN dan OPD di Awal 2026

DPRD Maluku

Reses Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Afifudin Soroti Masalah Infrastruktur, Sampah, dan Air Bersih di Ambon

DPRD Maluku

Komisi IV DPRD Maluku Jadwalkan Pengawasan Pendidikan hingga 1 Maret 2026

DPRD Maluku

Farhatun Rabiah Samal Layak Jabat Sekretaris DPRD Maluku