Home / DPRD Kota Ambon / Economy

Rabu, 9 April 2025 - 18:29 WIB

Komisi I Fokus Awasi Perusahaan yang Tidak Sesuai UMK di Kota Ambon

Ambon, pusartimur.com-  Komisi I DPRD menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan terkait gaji karyawan yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) di Ambon.

Persoalan ini menjadi perhatian serius dan prioritas untuk segera ditindaklanjuti melalui investigasi dan langkah koordinatif dengan pihak terkait.

“Komisi I akan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai UMK,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, F. Toisutta kepada media, Rabu 9 April 2025.

Diakui, Langkah strategis yang akan ditempuh adalah membentuk forum komunikasi antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pihak perusahaan, dan pekerja. Tujuannya adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Raih 50 Besar ADWI, Pemneg Laha Siap Suport Sarana Prasarana

“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi I akan terus melakukan pemantauan di berbagai titik, termasuk pertokoan dan lokasi usaha yang mempekerjakan karyawan. Ditemukan banyak kasus di mana pekerja tidak menerima upah yang layak, bahkan tidak mendapatkan perlindungan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” akuinya.

Untuk itu, Komisi I menegaskan pentingnya surat kerja yang mencantumkan hak dan kewajiban pekerja sesuai aturan. Hal ini juga untuk mencegah adanya kerja sama sepihak yang tidak berpijak pada regulasi ketenagakerjaan.

“Komisi I berencana memanggil Disnaker Kota Ambon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembayaran UMK di perusahaan-perusahaan lokal. Jika diperlukan, pemanggilan juga akan dilakukan dalam forum paripurna untuk menghadirkan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi,” tuturnya.

Baca Juga  Rekomendasi Perubahan Pergub Maluku No. 1 Tahun 2012, Feninlambir:  Standar Kompensasi Kayu & Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Dengan demikian , Komisi I menargetkan pada tahun 2026, semua pelaku usaha, termasuk UMKM yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 3 juta unit, bisa menerapkan sistem pengupahan yang adil dan manusiawi sesuai instruksi dan peraturan pemerintah.

Selain itu, dalam pengawasan lapangan, Komisi I menemukan adanya praktik kerja yang hanya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Hal ini jelas menimbulkan benturan dengan regulasi ketenagakerjaan dan menjadi tanggung jawab bersama untuk segera dibenahi. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Pemberian Bantuan Kepada Sekolah Dasar Angkasa Lanud Pattimura Ambon oleh Bandar Udara Pattimura Ambon

Economy

Sinergi, Kolaborasi dan Digitalisasi Dorong Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Lampaui 16 Juta

Economy

AKSI BANDARA PATTIMURA TURUT SERTA MENGURANGI PEMANASAN GLOBAL DALAM KEGIATAN “EARTH HOUR” 2025

Economy

OJK DUKUNG PELUNCURAN BPI DANANTARA

Economy

Sinergi dan Kolaborasi BPPP Provinsi Maluku Bersama Kepala Perwakilan BI Maluku Dorong Penguatan Sektor Perikanan

Economy

Audiensi Jasa Raharja Kantor Wilayah Maluku dengan Ombudsman Perwakilan Maluku

Economy

Tingkatkan Silaturahmi, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Kunjungan Kerja ke Pangdam XVIII/Kasuari

Economy

Sapulette: 28 April Pemkot Akan Lalukan Penertiban, Pedagang Diminta Tempati Pasar Resmi