Ambon, pusartimur.com- Komisi I DPRD menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan terkait gaji karyawan yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) di Ambon.
Persoalan ini menjadi perhatian serius dan prioritas untuk segera ditindaklanjuti melalui investigasi dan langkah koordinatif dengan pihak terkait.
“Komisi I akan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai UMK,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, F. Toisutta kepada media, Rabu 9 April 2025.
Diakui, Langkah strategis yang akan ditempuh adalah membentuk forum komunikasi antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pihak perusahaan, dan pekerja. Tujuannya adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi I akan terus melakukan pemantauan di berbagai titik, termasuk pertokoan dan lokasi usaha yang mempekerjakan karyawan. Ditemukan banyak kasus di mana pekerja tidak menerima upah yang layak, bahkan tidak mendapatkan perlindungan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” akuinya.
Untuk itu, Komisi I menegaskan pentingnya surat kerja yang mencantumkan hak dan kewajiban pekerja sesuai aturan. Hal ini juga untuk mencegah adanya kerja sama sepihak yang tidak berpijak pada regulasi ketenagakerjaan.
“Komisi I berencana memanggil Disnaker Kota Ambon untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembayaran UMK di perusahaan-perusahaan lokal. Jika diperlukan, pemanggilan juga akan dilakukan dalam forum paripurna untuk menghadirkan perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi,” tuturnya.
Dengan demikian , Komisi I menargetkan pada tahun 2026, semua pelaku usaha, termasuk UMKM yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 3 juta unit, bisa menerapkan sistem pengupahan yang adil dan manusiawi sesuai instruksi dan peraturan pemerintah.
Selain itu, dalam pengawasan lapangan, Komisi I menemukan adanya praktik kerja yang hanya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Hal ini jelas menimbulkan benturan dengan regulasi ketenagakerjaan dan menjadi tanggung jawab bersama untuk segera dibenahi. (PT)