Tual, Pusartimur.com– Menanggapi pemberitaan yang beredar di media pada Kamis, 27 Maret 2025, dengan judul “Diduga Korupsi, Walikota Tual Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Polri”, Inspektur Kota Tual, Drs. Asril Umagap, M.Si, CGCAE, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut, Sabtu 29 Maret 2025.
Sebagai Inspektur yang bertanggung jawab dalam pengawasan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, Drs. Asril Umagap menegaskan bahwa tuduhan dugaan korupsi dalam pengadaan videotron tidak memiliki dasar yang kuat. Berikut klarifikasinya:
1. Pergeseran Anggaran untuk Pengadaan Videotron
Tuduhan: Sekda Kota Tual, Renuat, diduga menggeser anggaran sebesar Rp 2.312.632.000,00 untuk pengadaan videotron tanpa mekanisme yang benar.
Klarifikasi:
Pergeseran anggaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui APBD Perubahan maupun perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Pengadaan videotron bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pesparani IV Tingkat Provinsi Maluku 2022 agar lebih meriah.
Setelah Pesparani, videotron tetap digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan telah terpasang di beberapa titik strategis di Kota Tual.
Konsultasi telah dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Ketua DPRD Kota Tual sebelum pergeseran anggaran dilakukan, sehingga mekanisme ini sah dan telah diterapkan di daerah lain seperti Tangerang Selatan.
2. Mekanisme Pengadaan Videotron
Tuduhan: Pengadaan videotron seharusnya dilakukan melalui e-Katalog sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, namun justru dilakukan melalui pelelangan langsung.
Klarifikasi:
Tidak ada istilah pelelangan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Proses yang dilakukan adalah tender terbuka sesuai aturan yang berlaku.
Pada tahun 2022, e-Katalog masih bersifat opsional, dan barang yang dibutuhkan tidak tersedia di etalase e-Katalog.
Tender dilakukan secara transparan dan dapat diakses di laman LPSE Kota Tual.
Pengadaan videotron mengikuti prosedur standar yang juga diterapkan di berbagai kementerian dan lembaga.
3. Dugaan Mark-Up Harga
Tuduhan: Harga videotron yang dibeli mengalami mark-up dibandingkan penyedia lain dengan spesifikasi yang sama.
Klarifikasi:
Tuduhan mark-up harus didukung audit resmi dari instansi berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Harga yang ditawarkan dalam pelelangan telah direviu oleh Inspektorat Kota Tual dan sesuai dengan prinsip transparansi.
Perbandingan harga harus mempertimbangkan aspek teknis, garansi, dan layanan purna jual.
BPK telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan indikasi kerugian negara terkait pengadaan ini, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2022.
4. Alamat Perusahaan Penyedia
Tuduhan: Alamat kantor CV. Karya Putra Nusantara (CV. KPN) tidak jelas dan berada di pemukiman penduduk tanpa papan nama perusahaan.
Klarifikasi:
CV. KPN memiliki alamat resmi di Jalan Permata Sukadono Raya Nomor 1, Cluster Beryl Blok H1, Sukadono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Keberadaan perusahaan dibuktikan dengan Akta Perusahaan serta bukti pembayaran PBB.
Plang/papan nama perusahaan ada dan dapat dibuktikan dengan dokumentasi video.
5. Peran Sekda dalam Pengadaan
Klarifikasi:
Sekda tidak memiliki keterkaitan langsung dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk penentuan harga dan pemenang tender.
Tanggung jawab pengadaan ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja.
Sekda hanya menegaskan pentingnya percepatan pengadaan agar Pesparani berjalan meriah sebagai bentuk dukungan Kota Tual sebagai Kota Toleransi. (PT)