Tiakur, pusartimur.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Yoma Naskay memimpin pelaksaaan sosialisasi persyaratan dan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah , dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024, yang berlangsung di caffe Ina Nara, Tiakur, Senin (12/8/24).
Sosialisai tersebut turut menghadirkan Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) MBD, yakni Dandim 1511/P.Moa , Letkol Inf Galih Perkasa, Kajari MBD , Heri Somantri, Kapolres MBD, AKBP. Pulung Wietono, S.I.K, Bupati MBD yang diwakili Asisten I Setda MBD , S. Dahaklory , pimpinan OPD teknis , Bawaslu MBD serta pimpinan partai politik.
Ketua KPU dalam kesempatan tersebut, menjabarkan seluruh persyaratan dan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah , dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024 diantaranya.
1) Tahapan pendaftaran pasangan calon
2) Dasar Hukum
3) Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
4) Dokumen persyaratan calon meliputi Surat Keterangan
5) Dokumen persyaratan calon
6) Salinan putusan pengadilan dan surat keterangan dari kejaksaan bagi calon dengan status terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik
7) Beberapa surat keterangan dan surat putusan pengadilan bagi calon dengan status mantan terpidana ancaman 5 tahun atau lebih
8) Berkas pengunduran diri baik bagi para calon yang Kepala dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain ,calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD , calon yang berstatus sebagai anggota TNI/POLRI , calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara, calon yang berstatus sebagai kepala desa atau sebulan lain, calon yang menjabat pada BUMN atau BUMD maupun calon yang menjadi anggota penyelenggara pemilu
9) Pengunduran Diri Calon Terpilih Anggota DPRD (Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024)
10) Legalizir ijazah
11) Calon Status Narkoba : Calon dengan status pemakai narkotika atau mantan pemakai narkotika menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian, keterangan dokter ,surat dari institusi penerima wajib lapor rehabilitasi
12) Tahapan pendaftaran pasangan calon
Menyikapi penyampaian materi tersebut, beberapa peserta sosialisai menanyakan beberapa aturan seperti status terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun , kemudian syarat kuota 20 persen perlohan kursi maupun 25 persen perolehan suara sah pada Pileg 2024 serta surat keterangan baik dari intitusi kepolisian, kejaksaan maupun Lembaga lainnya.
Sehingga lanjut Naskay, sejumlah materi yang saat ini disampikan penting untuk disosialisasikan mengingat tahapan pendaftaran calon kepala daerah semakin dekat. Sehingga bukan saja partai p;politik yang memahami ketentuatn persyaratan maupun syarat dari setiap calon. Tetapi stakeholder terkait juga dapat lebih memahami apa saja tanggung jawab yang perlu dilakukan berkaitan dengan pelaksaan pemilu di Kabupaten MBD secara khusus. Seperti beberapa point yang dipertanyakan melalui kegiatan saat ini.
“Terkait dengan mekanisme pencalonan lewat PKPU telah dijabarkan ada dua mekanisme yang dapat ditempuh oleh partai pengusung pasangan calon, jadi tergantung dengan parpol itu sendiri. Pada prinsipnya ke dua mekanisme tersebut dapat digunakan secara sah. Kemudian untuk berbagai berkas yang berkaitan dengan persoalan hukum, maka itu menjadi kewenangan instansi terkait. Catatan-catatan hukum merupakan produk dari institusi penegak hukum, KPU disini merupakan penyelenggara yang sifatnya melakukan verifikasi. Jika seluruh pemberkasaan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan ditetapkan pada tahapan penetapan calon kepala daerah,” tutupnya. (PT-03)