Home / Headline / Kota Ambon

Senin, 13 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ketua DPRD Ambon Minta Wali Kota Percepat Penetapan Raja Definitif di 9 Negeri Adat, Soya Jadi Sorotan

AMBON, PT – Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, meminta Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena untuk mengevaluasi sekaligus mempercepat kinerja Tim Percepatan Penetapan Raja Definitif di sembilan negeri adat yang hingga kini masih dipimpin oleh pejabat sementara.

Permintaan tersebut menjadi salah satu rekomendasi DPRD Kota Ambon kepada Pemerintah Kota Ambon. Menurut Tamaela, tim yang telah dibentuk Wali Kota perlu segera melaporkan perkembangan kerja mediasi terhadap berbagai persoalan yang menghambat penetapan raja definitif di masing-masing negeri.

“Kami meminta kepala daerah melihat sejauh mana perkembangan kerja tim percepatan penetapan raja definitif. Tim ini sudah cukup lama bekerja sehingga perlu dievaluasi progresnya,” kata Tamaela usai melaksanakan Sidang Paripurna di DPRD Kota Ambon, Senin (13/7/2026).

Ia menilai, pemerintahan negeri yang terlalu lama dipimpin oleh pejabat sementara tidak dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara maksimal karena memiliki keterbatasan kewenangan dibandingkan seorang raja definitif.

“Apalagi negeri-negeri di Kota Ambon merupakan negeri adat. Kehadiran raja definitif sangat dibutuhkan agar roda pemerintahan berjalan efektif dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD melalui Komisi I akan terus melakukan koordinasi dan rapat dengar pendapat dengan pemerintah serta negeri-negeri yang masih mengalami persoalan penetapan raja.

Baca Juga  Demi Stabilitas Keuangan Pemkot, Walikota dan Wawali Ambon Terpilih Sepakat Tunda Pengadaan Mobil Dinas Baru

Menurut Tamaela, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda), penyelesaian persoalan penetapan raja harus melalui mekanisme di tingkat negeri, terutama melalui Saniri Negeri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan.

“DPRD hanya memfasilitasi dan mengawasi. Jembatan penyelesaian persoalan di setiap negeri ada pada Saniri Negeri. Pemerintah Kota juga tidak bisa mengintervensi karena seluruh proses telah diatur dalam perda,” jelasnya.

Karena itu, ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan di negeri-negeri adat agar mengedepankan musyawarah serta menghormati adat dalam menentukan mata rumah parentah maupun calon raja definitif.

“Kami mengajak seluruh pihak duduk bersama secara arif dan bijaksana tanpa mengabaikan ketentuan adat yang berlaku sehingga penetapan raja definitif dapat segera diselesaikan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat akan memanggil Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta Tim Percepatan Penetapan Raja Definitif untuk menggelar rapat dengar pendapat.

Rapat tersebut bertujuan mengetahui secara langsung berbagai kendala yang menyebabkan proses penetapan raja definitif belum juga tuntas sehingga DPRD Kota Ambon dapat memberikan rekomendasi solusi kepada Pemerintah Kota Ambon.

Terkait batas waktu penyelesaian, Tamaela menjelaskan bahwa regulasi tidak mengatur tenggat waktu khusus dalam proses penetapan raja definitif. Namun demikian, ia menyayangkan masih banyak negeri yang bertahun-tahun belum memiliki raja definitif.

Baca Juga  Ambon Masuk Lokus Percepatan Digitalisasi Bansos, Ini Strategi dan Peran OPD

“Kami berharap proses ini bisa dipercepat karena masyarakat sangat membutuhkan kepemimpinan yang definitif,” ujarnya.
Putusan PTUN Negeri Soya Harus Dilaksanakan

Tamaela juga menyinggung persoalan Negeri Soya yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Menurutnya, proses penetapan raja di negeri tersebut sempat digugat hingga berujung pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menegaskan bahwa sebagai negara hukum, seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, wajib menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau di Soya ada putusan PTUN, maka sebagai warga negara dan pemerintah tentu wajib menghormati dan menjalankan putusan tersebut. Tinggal bagaimana Pemerintah Kota Ambon sebagai pihak yang memiliki kewenangan eksekusi menindaklanjutinya,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD mengaku belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai kendala yang menyebabkan putusan tersebut belum dilaksanakan. Karena itu, pihaknya akan meminta penjelasan langsung kepada Wali Kota Ambon dalam rapat koordinasi mendatang.

“Kami belum mendapatkan informasi detail mengenai hambatannya. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Wali Kota agar diketahui apa kendala yang dihadapi sehingga bisa ditemukan solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Tamaela. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut Natal dan Tahun Baru 2025

Headline

Jasa Raharja Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2025

Kota Ambon

Ditlantas Polda Maluku Dan Jasa Raharja Cabang Maluku Melakukan Forum Komunikasi Lalu Lintas

Kota Ambon

Diskominfo Ambon Bentuk 8 Tim Media untuk Publikasi Program Prioritas

Headline

KODAERAL IX TERIMA KUNJUNGAN EDUKATIF SISWA SMP KALAM KUDUS AMBON

Kota Ambon

Perawatan Jaringan WiFi Gratis Dilakukan Diskominfo di RTP Taman Wainitu

Kota Ambon

Menekan Angka Kecelakaan Di Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas

Kota Ambon

Bodewin Wattimena – Mus Mualim (BOMM) viral di media sosial