Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:19 WIB

Kepsek SMPN 9 Ambon Dijemput Paksa, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS Ditahan

Ambon, pusartimur.com- Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 9 Ambon memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan tiga tersangka terkait penyimpangan pengelolaan dana BOS periode 2020-2023.

Tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Ambon adalah LP – Kepala Sekolah sekaligus Kepala Satker pengelola dana BOS. YP & ML – Bendahara sekolah yang turut serta dalam pengelolaan dana tersebut.

Salah satu tersangka, LP, bahkan dijemput paksa oleh aparat TNI-AD setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari, Rabu 27 Februari 2025.

Kepala Kejari Ambon, Adhriyansah, menegaskan bahwa langkah ini sudah sesuai aturan yang berlaku.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara Rp1,86 Miliar. Investigasi mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMPN 9 Ambon 2020-2023, terdapat berbagai penyimpangan serius:

Baca Juga  MyPertamina Badminton Cup 2024: Sinergi Pertamina dan PBSI Papua Selatan Mencari Atlet Berbakat

Pembayaran honor fiktif untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum sah.

Total kerugian negara mencapai Rp1.862.769.063 dari dana BOS yang dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML. Berikut rincian alokasi dana BOS SMPN 9 Ambon:
2020 – Rp1,4 miliar
2021 – Rp1,5 miliar
2022 – Rp1,4 miliar
2023 – Rp1,5 miliar

Ketiga tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.

Baca Juga  Berkat Awal Tahun bagi Pemkot Ambon, BPBD Terima Hibah Mobil Tangki dari BNPB RI

Mereka ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari untuk mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa. Kejari Ambon berkomitmen bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengelola dana BOS lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran pendidikan. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Jasa Raharja, Korlantas POLRI, dan Akademisi UGM Bahas Penguatan Jaminan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan

Hukum dan Kriminal

JAKSA AGUNG: JADIKAN IDUL FITRI SEBAGAI MOMEN SILATURAHMI DAN TERUS MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEJUJURAN

Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Seni dan Budaya Harus Menjadi Jembatan Pelestarian Nilai Nusantara

Kota Ambon

Pastikan Pembangunan Tidak Stagnan, Pemkot Ambon Siapkan Pinjaman Senilai Rp200 Miliar

Kota Ambon

Strategi Pemkot Ambon Kendalikan Inflasi dan Tindak Pungli ASN

Hukum dan Kriminal

PAPARKAN CAPAIAN KINERJA, KAJATI AGOES SP MINTA MASYARAKAT MALUKU KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN

Kota Ambon

Tahun Baru Imlek 2025 di Maluku dan Maluku Utara: Harapan Kedamaian, Kesejahteraan, dan Keadilan

Kota Ambon

Waihaong Lokasi Kedua Pemkot Gelar Pasar Murah