Ambon, pusartimur.com- Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 9 Ambon memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan tiga tersangka terkait penyimpangan pengelolaan dana BOS periode 2020-2023.
Tiga tersangka yang ditetapkan Kejari Ambon adalah LP – Kepala Sekolah sekaligus Kepala Satker pengelola dana BOS. YP & ML – Bendahara sekolah yang turut serta dalam pengelolaan dana tersebut.
Salah satu tersangka, LP, bahkan dijemput paksa oleh aparat TNI-AD setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari, Rabu 27 Februari 2025.
Kepala Kejari Ambon, Adhriyansah, menegaskan bahwa langkah ini sudah sesuai aturan yang berlaku.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara Rp1,86 Miliar. Investigasi mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMPN 9 Ambon 2020-2023, terdapat berbagai penyimpangan serius:
Pembayaran honor fiktif untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum sah.
Total kerugian negara mencapai Rp1.862.769.063 dari dana BOS yang dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML. Berikut rincian alokasi dana BOS SMPN 9 Ambon:
2020 – Rp1,4 miliar
2021 – Rp1,5 miliar
2022 – Rp1,4 miliar
2023 – Rp1,5 miliar
Ketiga tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.
Mereka ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari untuk mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa. Kejari Ambon berkomitmen bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengelola dana BOS lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran pendidikan. (PT)