Home / Economy

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:39 WIB

Kenaikan Retribusi Sampah di Ambon Dinilai Berat, Ini Penjelasan Lengkap BPPRD

AMBON, PT – Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa kenaikan tarif retribusi sampah, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dilakukan sesuai regulasi nasional dan bukan keputusan sepihak. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes, Rabu (8/5/2025) di Balai Kota Ambon.

Kritik muncul dari salah satu anggota DPRD yang menilai kenaikan tarif retribusi sampah UMKM mencapai 500 persen dan dianggap tidak adil. Namun, DeFretes menjelaskan bahwa penetapan tarif sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar Hukum dan Perhitungan Tarif Retribusi Sampah

DeFretes menegaskan bahwa setiap pungutan daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, Kota Ambon telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, retribusi kebersihan dikategorikan sebagai Retribusi Jasa Umum, termasuk retribusi persampahan.

Baca Juga  Rapat Fraksi PDI Perjuangan se-Maluku: Momentum Strategis Peringatan 80 Tahun Lahirnya Pancasila

Penetapan Tarif Berdasarkan Daya Listrik

Penentuan tarif retribusi sampah tidak berdasarkan omset, tetapi mengacu pada penggunaan daya listrik (Volt Ampere/VA), sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Untuk UMKM yang tergolong bisnis sangat kecil dengan penggunaan listrik minimal 450 VA, tarif ditetapkan sebesar Rp 150.000 per bulan atau Rp 1.800.000 per tahun.

“Jika dihitung per hari, biaya itu hanya sekitar Rp 5.000, bahkan lebih murah dari air mineral kemasan yang kita beli setiap hari. Jadi, kenaikan ini tidak bersifat sewenang-wenang,” ujar DeFretes.

Baca Juga  Swiss-Belhotel Ambon Hadirkan Promo Kuliner Istimewa di Swiss-Café dan Sky-Bar

Retribusi Tidak Pernah Naik Sejak 2012

DeFretes menekankan bahwa tarif retribusi sampah sebelumnya telah berlaku sejak tahun 2012 dan belum pernah mengalami perubahan hingga 2025. Kenaikan ini, menurutnya, adalah bentuk penyesuaian yang wajar, mengingat inflasi dan kebutuhan peningkatan layanan kebersihan kota.

Warga Bisa Ajukan Keringanan

Jika masyarakat merasa keberatan dengan tarif baru ini, BPPRD membuka kesempatan untuk mengajukan permohonan keringanan sesuai prosedur. Namun demikian, sebagai warga, masyarakat tetap memiliki kewajiban membayar retribusi yang telah ditetapkan.

Dukungan Warga Penting untuk Kebersihan Kota Ambon

“Saat ini armada pengangkut sampah masih sangat terbatas, sementara volume sampah terus meningkat. Kami berharap masyarakat mendukung kebijakan ini agar pelayanan kebersihan semakin optimal,” tutup DeFretes. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Februari SBAM FUN BIKE Kembali Digelar

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jamin Ketersediaan Stok BBM di Wilayah Papua Barat Terpenuhi

Economy

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bandar Udara Pattimura Ambon Gelar Pelatihan Keuangan Untuk UMKM

Economy

Strategi KPw BI Maluku dalam Mengendalikan Inflasi dan Menjaga Stabilitas Ekonomi

Economy

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

Economy

Agustus 2024, Inflasi Maluku Turun

Economy

BANDARA PATTIMURA AMBON SIGAP MELAYANI KEBERANGKATAN 1.086 JAMAAH CALON HAJI MALUKU KE MAKASSAR

Economy

Jasa Raharja Maluku – Korlantas Polri Gelar Monev Penegakan Hukum