Home / Economy

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:39 WIB

Kenaikan Retribusi Sampah di Ambon Dinilai Berat, Ini Penjelasan Lengkap BPPRD

AMBON, PT – Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa kenaikan tarif retribusi sampah, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dilakukan sesuai regulasi nasional dan bukan keputusan sepihak. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes, Rabu (8/5/2025) di Balai Kota Ambon.

Kritik muncul dari salah satu anggota DPRD yang menilai kenaikan tarif retribusi sampah UMKM mencapai 500 persen dan dianggap tidak adil. Namun, DeFretes menjelaskan bahwa penetapan tarif sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar Hukum dan Perhitungan Tarif Retribusi Sampah

DeFretes menegaskan bahwa setiap pungutan daerah harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, Kota Ambon telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, retribusi kebersihan dikategorikan sebagai Retribusi Jasa Umum, termasuk retribusi persampahan.

Baca Juga  OJK Perkuat Peran Keuangan Syariah Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Penetapan Tarif Berdasarkan Daya Listrik

Penentuan tarif retribusi sampah tidak berdasarkan omset, tetapi mengacu pada penggunaan daya listrik (Volt Ampere/VA), sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. Untuk UMKM yang tergolong bisnis sangat kecil dengan penggunaan listrik minimal 450 VA, tarif ditetapkan sebesar Rp 150.000 per bulan atau Rp 1.800.000 per tahun.

“Jika dihitung per hari, biaya itu hanya sekitar Rp 5.000, bahkan lebih murah dari air mineral kemasan yang kita beli setiap hari. Jadi, kenaikan ini tidak bersifat sewenang-wenang,” ujar DeFretes.

Baca Juga  Tingkatkan Transparansi Keuangan Daerah, Pemkot Ambon - Bank Maluku Malut Luncurkan Aplikasi SI LAPARD

Retribusi Tidak Pernah Naik Sejak 2012

DeFretes menekankan bahwa tarif retribusi sampah sebelumnya telah berlaku sejak tahun 2012 dan belum pernah mengalami perubahan hingga 2025. Kenaikan ini, menurutnya, adalah bentuk penyesuaian yang wajar, mengingat inflasi dan kebutuhan peningkatan layanan kebersihan kota.

Warga Bisa Ajukan Keringanan

Jika masyarakat merasa keberatan dengan tarif baru ini, BPPRD membuka kesempatan untuk mengajukan permohonan keringanan sesuai prosedur. Namun demikian, sebagai warga, masyarakat tetap memiliki kewajiban membayar retribusi yang telah ditetapkan.

Dukungan Warga Penting untuk Kebersihan Kota Ambon

“Saat ini armada pengangkut sampah masih sangat terbatas, sementara volume sampah terus meningkat. Kami berharap masyarakat mendukung kebijakan ini agar pelayanan kebersihan semakin optimal,” tutup DeFretes. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

DUKUNG PARIWISATA BERKELANJUTAN, BANDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON RENOVASI FASILITAS TOILET DI PANTAI LIANG DAN PANTAI NATSEPA

Economy

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Perkuat Service dan Safety

Economy

Papua Maluku Digital Bootcamp Season 2 Dimulai Kontribusi Nyata Telkomsel Tingkatkan Kapabilitas Digital Generasi Muda di Papua dan Maluku

Economy

Kolaborasi BPJS dan Gojek, Pastikan Pengemudi Mitra Terlindungi Program JKN

Economy

Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

Economy

Jasa Raharja Maluku – Korlantas Polri Gelar Monev Penegakan Hukum 

Economy

Jelang Nataru, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Bersama Kepala BPH Migas Tinjau Kesiapan Aviation Fuel Terminal Pattimura Ambon

Economy

MANFAATKAN POTENSI WILAYAH PESISIR, LEWERISSA BUKA GRAND FINAL TURNAMEN PERDANA SURFING “LAWE KOKOHU” LATU 2025