Home / Kab. Seram Bagian Barat

Jumat, 5 Juli 2024 - 21:41 WIB

KemenkumHAM Promal Gelar Promosi dan Diseminasi KIK di SBB

Piru, Pusartimur.com -Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Provinsi Maluku menggelar Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual komunal dan Merek.

Kegiatan bertujuan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu komonitas atau merek tertentu.

Kepala kantor wilayah yang di wakili Kepala Bidang Hukum Arnul Malik Wagola, dalam sambutannya mengungkapkan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual .

“Harapannya melalui kegiatan ini masyarakat dapat memperhatikan aspek hukum dalam melindungi kekayaan intelektual , sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan suatu komunitas atau merek, katanya  Jumat (05/07/24) di The Mitra Place Hotel Kota Piru .

Baca Juga  Gubernur & Wagub Ikuti Pelantikan Pengurus Wilayah MES Maluku dan Pembukaan Gerak Syariah Tahun 2025

Kegiatan yang dihadiri oleh  50 para perwakilan dari komonitas UMKM , Narasumber dari pemerintah daerah yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), serta Balitbangda setempat .

Adapun sasaran dari pemaparan materi bersandar pada Peraturan Pemerintah / PP nomor 56 tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal yang di singkat KIK .

KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai Moral , sosial , dan budaya bangsa.

Baca Juga  Rapat Paripurna pengambilan sumpah 30 Anggota DPRD Kabupaten SBB 2024-2029.

Selain itu, kegiatan ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada stakeholder terkait dan Masyarakat (pelaku usaha) tentang pentingnya pemanfaatan serta inventarisasi kekayaan intelektual komunal sebagai suatu bentuk perlindungan dan kepastian hukum demi melestarikan warisan budaya serta hak cipta seseorang.

Lanjutnya, KIK  juga memberikan pemahaman yang penting terkait pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM di Propinsi Maluku, khususnya di kabupaten Seram bagian Barat. (PT-07)

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Wakili PJ Gubernur Maluku , Kasrul Selang Buka Musda V Unio Keuskupan Amboina di SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Jelang Pilkada, 19.000 wajib e-KTP di SBB Belum Perekaman

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

Kab. Seram Bagian Barat

ISTIA Dorong Generasi Muda di Piru Tingkatkan Potensi Diri dan Inovasi Lewat Reses DPRD SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Hadiri Lisabata Panggil Pulang, Gubernur Sampaikan SBB tidak Layak untuk Penempatan MIP

Kab. Seram Bagian Barat

Rayakan Hari Kartini. Ketua TP.PKK dan jajarannya lakukan pembersikan jalan utama Kota Piru

Kab. Seram Bagian Barat

PJ. Bupati SBB Instruksikan Tutup Gerbang Bagi ASN Yang Malas Berkantor

Kab. Seram Bagian Barat

Polres SBB Siap Melaksanakan Pengamanan Nataru