Home / Kab. Seram Bagian Barat

Jumat, 5 Juli 2024 - 21:41 WIB

KemenkumHAM Promal Gelar Promosi dan Diseminasi KIK di SBB

Piru, Pusartimur.com -Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Provinsi Maluku menggelar Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual komunal dan Merek.

Kegiatan bertujuan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu komonitas atau merek tertentu.

Kepala kantor wilayah yang di wakili Kepala Bidang Hukum Arnul Malik Wagola, dalam sambutannya mengungkapkan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual .

“Harapannya melalui kegiatan ini masyarakat dapat memperhatikan aspek hukum dalam melindungi kekayaan intelektual , sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan suatu komunitas atau merek, katanya  Jumat (05/07/24) di The Mitra Place Hotel Kota Piru .

Baca Juga  Hanya Rp21 Juta, Kok Ditunggak Dikbud Maluku? Proyek Rehab SMK 2 Saparua Rampung Sejak Desember 2025

Kegiatan yang dihadiri oleh  50 para perwakilan dari komonitas UMKM , Narasumber dari pemerintah daerah yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), serta Balitbangda setempat .

Adapun sasaran dari pemaparan materi bersandar pada Peraturan Pemerintah / PP nomor 56 tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal yang di singkat KIK .

KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai Moral , sosial , dan budaya bangsa.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Terus Dorong Pendaftaran QR Code Pertalite 

Selain itu, kegiatan ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada stakeholder terkait dan Masyarakat (pelaku usaha) tentang pentingnya pemanfaatan serta inventarisasi kekayaan intelektual komunal sebagai suatu bentuk perlindungan dan kepastian hukum demi melestarikan warisan budaya serta hak cipta seseorang.

Lanjutnya, KIK  juga memberikan pemahaman yang penting terkait pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM di Propinsi Maluku, khususnya di kabupaten Seram bagian Barat. (PT-07)

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Yani Hakim Ungkap Dasar Hukum Batas Wilayah SBB dan Maluku Tengah

Kab. Seram Bagian Barat

DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Ke-IV Masa Sidang II Tahun Sidang 2025

Economy

BPD MALUKU MALUT DUKUNG ASTA CITA INDONESIA

Kab. Seram Bagian Barat

Dua Kandidat Bupati Hadiri acara Ramah-tamah Arief Pamana

Kab. Seram Bagian Barat

BAZNAS SBB Santuni Biaya Persalinan di Desa Waisala

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi, Iwan: Kejati Diminta Panggil Kadis Pendidikan SBB

Kab. Seram Bagian Barat

Pemkab SBB Fokus Selesaikan Masalah Aset untuk Lanjutkan Pembangunan Kantor DPRD

Kab. Seram Bagian Barat

Cegah Bullying, Polsek Manipa Beri Penguatan Pancasila