Home / Kab. Seram Bagian Barat

Jumat, 5 Juli 2024 - 21:41 WIB

KemenkumHAM Promal Gelar Promosi dan Diseminasi KIK di SBB

Piru, Pusartimur.com -Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Provinsi Maluku menggelar Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual komunal dan Merek.

Kegiatan bertujuan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu komonitas atau merek tertentu.

Kepala kantor wilayah yang di wakili Kepala Bidang Hukum Arnul Malik Wagola, dalam sambutannya mengungkapkan harapan agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual .

“Harapannya melalui kegiatan ini masyarakat dapat memperhatikan aspek hukum dalam melindungi kekayaan intelektual , sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan suatu komunitas atau merek, katanya  Jumat (05/07/24) di The Mitra Place Hotel Kota Piru .

Baca Juga  Jasa Raharja Cabang Maluku Lakukan Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Bersama Stakeholder di Namlea

Kegiatan yang dihadiri oleh  50 para perwakilan dari komonitas UMKM , Narasumber dari pemerintah daerah yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), serta Balitbangda setempat .

Adapun sasaran dari pemaparan materi bersandar pada Peraturan Pemerintah / PP nomor 56 tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal yang di singkat KIK .

KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai Moral , sosial , dan budaya bangsa.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD SBB Bahas Penyampaian Rancangan RPJPD 2025-2045

Selain itu, kegiatan ini sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada stakeholder terkait dan Masyarakat (pelaku usaha) tentang pentingnya pemanfaatan serta inventarisasi kekayaan intelektual komunal sebagai suatu bentuk perlindungan dan kepastian hukum demi melestarikan warisan budaya serta hak cipta seseorang.

Lanjutnya, KIK  juga memberikan pemahaman yang penting terkait pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM di Propinsi Maluku, khususnya di kabupaten Seram bagian Barat. (PT-07)

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Mendapat Nomor urut 2 Paslon AMANUSA Percaya Ini nomor HOKI

Kab. Seram Bagian Barat

Jamin Kesehatan Masyarakat, Polsek Manipa Kawal Pengobatan Gratis

Kab. Seram Bagian Barat

Layanan Cepat dan Terintegrasi, Plt Kadis Dukcapil Hadiri Nikah Massal

Kab. Seram Bagian Barat

Amirudin Patty Tuding Bawaslu SBB “Masuk Angin” dalam Kasus Money Politik

Kab. Seram Bagian Barat

Bantuan Baznas SBB kepada Korban Kebakaran di Desa Latu

Kab. Seram Bagian Barat

Babinsa 1503-13/Kairatu Bantu Warga Perbaiki Rumah Yang Tidak Layak Huni

Kab. Seram Bagian Barat

Polres SBB Siap Melaksanakan Pengamanan Nataru

Kab. Seram Bagian Barat

NUSA INA Optimis Lolos Pemeriksaan Kesehatan