Home / Economy

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:49 WIB

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Jasa Keuangan kepada OJK, Langkah Penting Implementasi UU P2SK

 

Jakarta, Pusartimur.com-  Dalam upaya memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi open loop yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa Kemenkop telah melakukan serangkaian sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan usaha koperasi yang kini melibatkan OJK, khususnya bagi koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam secara open loop.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku - BRI Jalin Kerja Sama Hadirkan E-Voucher MyPertamina

“Kami mengimbau koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk segera memperbaiki tata kelola usaha. Pengawasan akan semakin intensif dengan keterlibatan OJK,” ujar Budi Arie saat rapat koordinasi di Kantor Kemenkop, Jakarta.

Selain itu, Kemenkop dan OJK akan membentuk tim gabungan guna memastikan implementasi UU P2SK berjalan sesuai peraturan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang diserahkan Kemenkop.

Proses tersebut meliputi perizinan, pengaturan, pengawasan, hingga pengembangan koperasi.

“Esensi UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan. Kami siap mendukung koperasi dengan pendampingan, pelatihan, dan workshop agar tata kelola semakin baik,” tambah Mahendra.

Baca Juga  de Fretes : Optimasi Pengelolaan Air Tanah, Inovasi 2025 untuk Keberlanjutan

OJK juga akan melakukan sosialisasi publik terkait tindak lanjut daftar koperasi open loop untuk memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama yang erat antara Kemenkop, OJK, dan Dinas Koperasi daerah sangat penting untuk memastikan koperasi dapat berkontribusi optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor koperasi dan jasa keuangan di Indonesia sebagai pilar penting perekonomian nasional. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Economy

Pastikan Arus Balik Idul Fitri 2025  Aman, Korlantas Polri Didampingi PT Jasa Raharja Umumkan Strategi Rekayasa Lalu Lintas

Economy

20 Finalis Papua Maluku Digital Bootcamp Season 3 Siap Berinovasi

Economy

Bantuan TJSL InJourney Airports untuk Rumah Ibadah di Bandara Pattimura

Economy

Bandara Pattimura Ambon Rayakan Tahun Baru dengan Penuh Makna

Economy

Dukung Gerakan Global, Hotel Santika Premiere Ambon  Padamkan Lampu Selama Earth Hour 2026

Economy

Safari Ramadhan Kelima Pemkot Ambon, Lekransy :  Gubernur Maluku Hadir, 100 Paket Sembako Dibagikan

Economy

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja 

Economy

Kaya : Laporan Keuangan Pemkot Ambon Tak Beres, Pengaruhi DAU