Home / Kota Ambon

Kamis, 29 Agustus 2024 - 02:39 WIB

Kejati Maluku Sosialisasi UU Nomor 1 Tentang KUHP

Ambon, pusartimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melaksanakan Sosialisasi Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, sesuai dengan arahan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2024 di Swissbell Hotel, Rabu (28/8/2024).

Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian sebagai Narasumber bersama Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, yang akan membahas tentang :
1. Sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Menyampaikan Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ);
3. Menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan yang mengacu pada Instruksi Jaksa Agung R.I Nomor 1 Tahun 2024 ini, mengharuskan seluruh satuan kerja Kejaksaan R.I didaerah yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan diskusi-diskusi dan seminar untuk membahas sebuah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana yaitu dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan diberlakukan pada Tahun 2026 mendatang.

Baca Juga  Wawali Ambon Bakal Terima Penghargaan di Ajang Anugerah Puspa Bangsa 2026

Wakajati Maluku Dr. Jefferdian yang mengawali pemaparan, Menyampaikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan tujuan untuk Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan kemanfaatan hukum terkait Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ) yang mana dalam penyelesaian perkara tindak pidana ini harus melibatkan pelaku, korban, Keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Ditambahkan pula, Paradigma yang keliru bahwa tujuan hukum adalah untuk diproses hukum dan dipenjara akhirnya hukum itu menjadi refresif yang mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan menjadi Over Capacity dan Overcrowded.

Aspidum Kejati Maluku Yunardi, S.H.,M.H, melanjutkan pemaparan terkait Menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dalam penjelasannya menyebutkan TPPO merupakan tindakan Perdagangan Orang berupa perekrutan, pengiriman, pemindahan, menyembunyikan atau menerima individu dengan cara mengancam atau penggunaan paksaan atau bentuk kekerasan lainnya, penculikkan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfatan sebuah posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan ijin dari seseorang untuk memiliki kontrol terhadap orang lain, dengan tujuan untuk eksploitasi terhadap seseorang atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, penghambaan atau penghilangan organ dan dalam penerapan hukumnya dijabarkan dalam KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafiking) dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga  Kejati Maluku Terima Perkara Dugaan Korupsi Alkes di Kabupaten Buru

Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan Para Kasi Pidum Kejaksaan Negeri se-Maluku. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Pesparawi XI Provinsi Maluku 2025, Perayaan Kebersamaan, Seni dan Iman

Kota Ambon

Perkuat Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat, Ketua PKK Ambon Kukuhkan Tim Pembina Posyandu Kecamatan Sirimau

Kota Ambon

Seleksi Sekda Kota Ambon 2026 Resmi Dibuka, Wali Kota Tekankan Transparansi dan Kompetensi

Kota Ambon

DPW Ratu Prabu Maluku Mendukung Inpres No 1 tahun 2025

Economy

Ombudsman RI Pastikan Stok Beras Bulog di Ambon Aman Hingga Akhir Tahun

Kota Ambon

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4

Economy

Sambut Bulan Suci Ramadhan,  Disperindag Siapkan 2.000 Paket Sembako di Pasar Murah 

Kota Ambon

Lekransy Jelaskan Implementasi CCTV Berbasis AI di Kota Ambon