Home / Kota Ambon

Kamis, 29 Agustus 2024 - 02:39 WIB

Kejati Maluku Sosialisasi UU Nomor 1 Tentang KUHP

Ambon, pusartimur.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melaksanakan Sosialisasi Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, sesuai dengan arahan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2024 di Swissbell Hotel, Rabu (28/8/2024).

Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian sebagai Narasumber bersama Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, yang akan membahas tentang :
1. Sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Menyampaikan Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ);
3. Menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan yang mengacu pada Instruksi Jaksa Agung R.I Nomor 1 Tahun 2024 ini, mengharuskan seluruh satuan kerja Kejaksaan R.I didaerah yakni Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan diskusi-diskusi dan seminar untuk membahas sebuah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana yaitu dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan diberlakukan pada Tahun 2026 mendatang.

Baca Juga  Pemkot Ambon Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan

Wakajati Maluku Dr. Jefferdian yang mengawali pemaparan, Menyampaikan penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan tujuan untuk Keadilan Hukum, Kepastian Hukum dan kemanfaatan hukum terkait Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ) yang mana dalam penyelesaian perkara tindak pidana ini harus melibatkan pelaku, korban, Keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Ditambahkan pula, Paradigma yang keliru bahwa tujuan hukum adalah untuk diproses hukum dan dipenjara akhirnya hukum itu menjadi refresif yang mengakibatkan Lembaga Pemasyarakatan menjadi Over Capacity dan Overcrowded.

Aspidum Kejati Maluku Yunardi, S.H.,M.H, melanjutkan pemaparan terkait Menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dalam penjelasannya menyebutkan TPPO merupakan tindakan Perdagangan Orang berupa perekrutan, pengiriman, pemindahan, menyembunyikan atau menerima individu dengan cara mengancam atau penggunaan paksaan atau bentuk kekerasan lainnya, penculikkan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfatan sebuah posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan ijin dari seseorang untuk memiliki kontrol terhadap orang lain, dengan tujuan untuk eksploitasi terhadap seseorang atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, penghambaan atau penghilangan organ dan dalam penerapan hukumnya dijabarkan dalam KUHP, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafiking) dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga  Dorong Ekosistem Ekonomi Kreatif, DPD GAMKI Sulsel Inisiasi Program “Atmosfer Preneur” 2025

Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, Koordinator pada Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan Para Kasi Pidum Kejaksaan Negeri se-Maluku. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Economy

Ambon City of Music Dorong Ekonomi Kreatif dan Pembangunan Berkelanjutan

Kota Ambon

Kapal Kirana Segera Tiba di Teluk Ambon,  WaliKota : Tegaskan Komitmen Penanganan Sampah

Kota Ambon

Pemkot Ambon dan Dubes Belanda Gelar Nobar Piala Dunia, Perkuat Semangat Persaudaraan

Kota Ambon

PAKOOPSUDNAS TINJAU KETAHANAN PANGAN LANUD PATTIMURA AMBON

Kota Ambon

‎Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Lisa Wattimena Kembali Kunjungi Posyandu

Kota Ambon

Diskominfo Ambon Bentuk 8 Tim Media untuk Publikasi Program Prioritas

Kota Ambon

Pemkot Ambon Luncurkan SLABER, Sistem Digital Pelaporan Publikasi Media yang Efisien dan Transparan

Kota Ambon

Proses Penetapan dan Pelantikan Walikota Baru, Tahapan dan Persiapan Terbaru