Home / Uncategorized

Rabu, 7 Agustus 2024 - 17:19 WIB

Kejati- BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku

AMBON, Pusartimur.com-BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) melakukan perpanjangan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, (Rabu, 7/8/2024).

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Bpk. Agoes Soenanto Prasetyo S.H., M.H, Wakil kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu, Kepala Kantor BJPS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Sigit Prabowo. S.H,.M.H, Asisten Pengawasan, Rio Rizal. S.H,.M.H, Asisten Pidana Militer, Satar. M. Hutabarat. S.H,.M.H, Kepala Bagian Tata Usaha, Adrianus Notanubun. S.H, Koordinator Bidang Datun, Adi Kusumo, S.H,.M.H

Penandatangan Perpanjangan Kesepakatan Bersama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku ini dilakukan lebih meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu menyampaikan, Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan melalui 5 (lima) program yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pension, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga  Wattimena Tegaskan Pembangunan Pesisir Terintegrasi, Proyek Water City Batu Merah Resmi Dimulai

Lebih lanjut, Kepala Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan,  terdapat tiga hal penting yang menjadi focus dalam perjanjian Kerjasama ini yaitu Penegakan Hukum dan Kepatuhan dimana dalam tahun 2024 ini pihaknya telah menyerahkan sebanyak 27 (Dua Puluh Tujuh) Surat Kuasa Khusus Non Litigasi dan 1 (Satu) Surat Kuasa Khusus Litigasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri se- Wilayah Hukum Maluku. Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) Dimana hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mana Kejaksaan Agung RI diberi Amanah untuk mendorong dan memperkuat penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya provinsi maluku.

Dan hal ini juga sebagai sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja atau badan usaha dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kajati Maluku menyampaikan, kegiatan penandatanganan Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku adalah sebagai sebuah Upaya preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam konteks Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga  KADISFASLANAL DIDAMPINGI ASLOG DANKODAERAL IX TINJAU LAHAN TNI AL DI DUSUN KARANG - KARANG KOTA AMBON

Hal tersebut merupakan implementasi kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal ini selaku Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan penanganan permasalahan hukum di Kementerian/Lembaga Negara yang dapat diberikan dalam 3 (tiga) fungsi yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

Kajati Maluku meminta agar seluruh Pelaku Usaha/Badan Usaha memastikan tenaga kerjanya terlindungi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, dan menghimbau agar Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten di Wilayah Maluku untuk memastikan Tenaga Kontrak Daerah, Aparatur Desa termasuk para pekerja yang akan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilukada telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kajati Maluku juga menyampaikan,  Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Maluku sesuai dengan Instruksiu Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Penghargaan dan ucapan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan karena telah mempercayakan penyelesaian masalah/sengketa hukum yang dihadapi terkait Keperdataan dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku,” harap Kajati. (PT-06).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemilihan Duta GenRe Jadi Puncak ADUJAK 2024

Uncategorized

Wawali : Pemkot Ambon Hadir Menjawab Keresahan Masyarakat

Uncategorized

KADISFASLANAL DIDAMPINGI ASLOG DANKODAERAL IX TINJAU LAHAN TNI AL DI DUSUN KARANG – KARANG KOTA AMBON

Uncategorized

DIALOG INTERAKTIF, LEWERISSA TEGASKAN TIDAK ADA PROMOSI JABATAN BERDASARKAN UNSUR SUKA DAN TIDAK SUKA

Uncategorized

Musyawarah Cabang Pertama FJPI Maluku 2025: Perkuat Peran Jurnalis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Uncategorized

Resmi Peletakan Batu Penjuru Pembangunan Gereja Jangkar Iman Jemaat GPM Rehoboth

Uncategorized

Kemendagri Evaluasi SP4N-LAPOR!, Kualitas Capaian Kota Ambon Terbaik Se- Maluku

Uncategorized

Komut PT Mineral Trobos Berpeluang Kembali Digarap KPK, Tessa: Masih Menunggu Update