Home / Hukum dan Kriminal / Kab. Seram Bagian Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:16 WIB

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

PIRU, PT- Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Sembako COVID-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat 2 Mei 2025.

Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Gunanda Rizal, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa dua orang tersangka berinisial DRS. JR. (selaku PA/KPA) dan ML, S.P. (selaku Bendahara Pengeluaran) telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-001 dan B-002 tertanggal 28 April 2025.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran paket sembako dengan total anggaran Rp15.122.000.000,- dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19. Dari jumlah tersebut, Rp5.546.750.000,- diduga merugikan keuangan negara, berdasarkan hasil audit Kejati Maluku nomor R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Baca Juga  Gelar Pengobatan Gratis; RS Apung Kunjungi Pulau Manipa

Modus korupsi dilakukan antara lain melalui:

  1. Penyaluran fiktif paket sembako pada tahap IV.
  2. Penyaluran tidak sesuai peruntukan pada tahap I sampai V.

Proses Penyelidikan dan Penahanan

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari SBB telah memeriksa 301 saksi, menghadirkan ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti. Setelah dilakukan ekspose perkara, diperoleh minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-68 dan Print-69 tanggal 2 Mei 2025, tersangka DRS. JR. ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara ML, S.P. ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, masing-masing selama 20 hari sejak tanggal 2 hingga 21 Mei 2025.

Baca Juga  Rapat Paripurna pengambilan sumpah 30 Anggota DPRD Kabupaten SBB 2024-2029.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangka melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1)
  • Jo Pasal 3
  • Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejari SBB menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana bantuan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat. (PT)

 

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

KPU SBB Gelar Rapat Pleno Terbuka untuk Pengambilan Nomor Urut

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, LANTIK 11 CPNS CALON JAKSA DALAM FORMASI PENELAAH PENUNTUTAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KEDATANGAN TIM INSPEKSI BIDANG PENGAWASAN KEJAKSAAN AGUNG

Kab. Seram Bagian Barat

Jelang Pilkada Serentak: KPU SBB Gelar Bimtek Sidalih dan Coklit Bagi Anggota PPK

Hukum dan Kriminal

PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA KINI DISIDANGKAN, KAJARI SBT HADIR SEBAGAI PENUNTUT UMUM

Kab. Seram Bagian Barat

Kunjungi Elpaputih, Pj Bupati Lantik BPD

Hukum dan Kriminal

LAGI, KEJAKSAAN BERHASIL MEREHABILITASI KORBAN NARKOTIKA, KALI INI SEORANG PNS DAN SECURITY DI KOTA AMBON

Hukum dan Kriminal

Fatlolon Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi