AMBON, PT . – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat hingga kini belum melakukan penyidikan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat (SBB) , Provinsi Maluku, Welmina Tomatala, yang diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Menurut sumber di SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat yang enggan dipublikasikan namanya, dana BOS di sekolah tersebut mencapai kurang lebih Rp1,3 miliar setiap tahun. Namun, sebagian dari anggaran tersebut diduga kerap diambil oleh Kepsek untuk kepentingan pribadi.
“Pada Januari 2025, Kejari Seram Bagian Barat sempat memanggil Kepsek Welmina Tomatala terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS, tetapi hingga kini proses hukumnya belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Alasannya, belum diketahui pasti jumlah kerugian negara dari dana BOS tersebut,” ujar sumber itu di Piru, Senin (8/8/2025) lalu.
Sumber yang sama juga menyebutkan adanya dugaan campur tangan pihak tertentu untuk melindungi Kepsek dari jerat hukum.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III Inspektorat Provinsi Maluku, Rahman Tuharea, ST, mengaku pihaknya belum menerima instruksi untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepsek SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat.
“Kami belum diberitahu untuk melakukan audit terhadap Kepsek Welmina Tomatala. Biasanya kalau ada dugaan penyalahgunaan keuangan negara, saya selalu ditugaskan melakukan audit karena itu merupakan tanggung jawab saya,” kata Tuharea kepada wartawan di ruang kerjanya pekan lalu.
Ia menambahkan, terkait dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti laporan tersebut.(PT)