Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:12 WIB

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Ambon, Pusartimur.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H beserta jajarannya secara virtual diruang Vicon Pidum, menerima usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara 351 dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, pada hari ini Kamis (20/03/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Reinaldo Sampe, S.H.,M.H beserta Staf, mengajukan permohonan tersebut bersama – sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penghentian penuntutan dalam Perkara 351 atas nama Tersangka “RT” alias IWAN, yang terjadi di Desa Wakarleli – MOA Kabupaten Maluku Barat Daya.

Adapun kasus posisi yang menjadi perhatian Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya untuk dilakukan penghentian penuntutan yakni tersangka “RT” alias IWAN melakukan pemukulan kepada Korban “PAKT” alias PATRA dikarenakan tersangka mengira bahwa korban yang telah melakukan pemukulan terhadap adiknya, namun setelah diselidiki ternyata tersangka salah orang dan akhirnya merasa menyesal dan meminta maaf karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berstatus anak dibawah umur.

Baca Juga  Jasa Raharja Namlea dan Majelis Pekerja Klasis GPM Buru Utara Kolaborasi Penyampaian Informasi Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda SWDKLLJ 

Dalam perkara ini, Tersangka “RT” alias IWAN disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengakibatkan anak korban merasakan nyeri, bengkak berwarna kemerahan di punggung dan dan luka lecet di kedua siku akibat kekerasan benda tumpul. Sehingga anak korban sulit beraktifitas seperti biasanya untuk sementara waktu. Atas perbuatan tersebut, kepada tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.

Namun, berdasarkan upaya perdamaian dalam bentuk Mediasi yang dilakukan Tim RJ Kejari Maluku Barat Daya pada tanggal 11 Maret 2025, di Desa Wakarleli – MOA Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan melibatkan pihak – pihak terkait dan berhasil memperoleh kesepakatan yakni yakni pihak anak korban “PAKT” alias PATRA telah memaafkan perbuatan tersangka “RT” alias IWAN dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa ada persyaratan.

Baca Juga  Kepsek SMPN 9 Ambon Dijemput Paksa, 3 Tersangka Korupsi Dana BOS Ditahan

Lebih lanjut dalam pengajuannya, Tim RJ memastikan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya telah memenuhi persayaratan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Berdasarkan persyaratan yang diajukan Kejari MBD, maka Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Plt. Kajari SBB menyampaikan Perkembangan Penanganan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki.

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Kunker dan Silaturahmi Danlantamal IX Ambon

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Hukum dan Kriminal

JAKSA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DUGAAN PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PT. TANIMBAR ENERGI T.A. 2020-2022

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

JAKSA AGUNG: JADIKAN IDUL FITRI SEBAGAI MOMEN SILATURAHMI DAN TERUS MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEJUJURAN

Hukum dan Kriminal

Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

Hukum dan Kriminal

Desakan Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Dinas PU Kab. MBD, Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners Surati Kapolri