Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:49 WIB

KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA

Ambon, Pusartimur.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H beserta jajarannya secara virtual diruang Vicon Pidum, menerima usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara 351 dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama Tersangka “AI” alias Toni, pada hari ini Rabu (05/03/2025).

Raja Negeri Layeni, Roy Marthen Tewernussa yang merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Toni, akibat dari kesalahpahaman yang mengakibatkan keduanya cekcok hingga terjadi penganiayaan yang pada akhirnya diserahkan ke Polsek Waipia untuk ditindak lanjuti proses hukumnya berdasarkan Laporan pengaduan Raja Negeri Layeni Roy Marthen Tewernussa selaku Korban.

Namun, setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, maka Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan upaya perdamaian untuk kedua belah pihak yang berlokasi di Gereja Baptis jalan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah dengan dihadiri oleh Ketrina Jaso (Istri Tersangka), Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama Pendeta Elisa Serworwora serta Saksi Korban Roy Marthen Tewernussa.

Baca Juga  SAMBUT RAMADAN, BI MALUKU HADIRKAN LAYANAN PENUKARAN UANG

Upaya Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang telah menghadirkan berbagai pihak, akhirnya membuahkan hasil yakni perdamaian tanpa adanya persyaratan. Raja Negeri Layeni, Roy Marthen Tewernussa kini telah memaafkan Tersangka “AI” alias Toni tanpa meminta ganti rugi apapun dan disaksikan oleh Kasi Pidum Fitria Tuahuns, S.H selaku Jaksa Fasilitator, Penyidik Kepolisian serta Keluarga dan Masyarakat di Gereja Baptis Waipia Kabupaten Maluku Tengah.

Menindak lanjuti hasil perdamaian dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H.,M.Hum didampingi Kasi Pidum Fitria Tuahuns, S.H dan Jaksa Fungsional, melalui sarana Video Conference mengajukan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut melalui Kejaksaan Tinggi Maluku ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga  KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H bersama dengan jajaran Tim Restorative Justicenya, telah mempertimbangkan usulan Penghentian Penuntutan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang disertai dengan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, sehingga Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.

Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Kasi A. Hadjat, S.H, Kasi B. Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi C. Ahmad Latupono, S.H.,M.H, Kasi D. Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

ASPIDSUS TRIONO RAHYUDI, SOSOK PEMIMPIN YANG HEBAT, BIJAKSANA DAN BERSAHABAT

Hukum dan Kriminal

SIDANG PERDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PADA PT TANIMBAR ENERGI

Hukum dan Kriminal

KAJATI LANTIK WAKAJATI DAN SEJUMLAH PEJABAT ESSELON III LINGKUP KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN DIREKTUR PENINDAKAN PIDANA KEHUTANAN

Hukum dan Kriminal

KAJATI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI GM PLN UIW MALUKU – MALUKU UTARA NOER SOERATMO

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM CABJARI WONRELI TERIMA TAHAP II BERKAS PERKARA KORUPSI ADD/DD DESA WONRELI DARI POLRES MALUKU BARAT DAYA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU HADIRI PELUNCURAN LOGO DAN TEMA HUT KE – 80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA OLEH PRESIDEN