Home / Economy

Senin, 29 Juli 2024 - 12:24 WIB

Kaya : Laporan Keuangan Pemkot Ambon Tak Beres, Pengaruhi DAU

Ambon, Pusartimur.com- Ketidaksiapan atau belum selesainya pertanggungjawaban Laporan Keuangan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota Ambon mempengaruhi Dana Alokasi umum (DAU).

“Artinya DAU ditahan atau ditunda oleh Kementerian Keuangan yang telah tersistem pada semua daerah di Indonesia, sehingga berpengaruh pada gaji seluruh ASN,” Kata Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya dalam apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (29/7/2024).

Diakui, sampai dengan hari ini sesuai informasi yang ada baru 4 OPD yang laporan keuangan telah selesai. Itu berarti ada sekian banyak OPD yang belum menyelesaikan laporan keuangannya. Itu masing-masing bendahara dan pimpinan OPD punya tanggung jawab.

Oleh karena itu, Disebutkan, Ada beberapa alternatif yang bisa diambil yang pertama, harus diselesaikan hari ini dan besok sudah masuk di sistim. Kedua, kalau belum maka akan ada surat pernyataan bahwa yang belum melakukan itu berarti uang masih dikelola dan belum bisa di SPJ. Dengan, demikian belum bisa melakukan permintaan, karena harus selesaikan dulu baru bisa dilanjutkan.

Baca Juga  Harga BBM Per 1 November, Edi Mangun : Pertamax Tidak Ada Perubahan Harga

“Kalau tidak beres maka DAU ditahan dari Kementrian Keuangan, sehingga menjadi perhatian bagi kita semua untuk melakukan sesuai dengan ketentuan,” akuinya.

Selain itu, Ditambahkan, Ambon sebagai Smart City. Salah satu indikatornya adalah tanda tangan elektronik. Untuk itu, kedepan semuanya harus pakai tanda tangan elektronik.

“Kemarin saya dengan BKD sudah beberapa SK yang sudah melakukan verifikasi dengan Kominfo untuk surat -surat.
Kedepan, saya mau tidak ada lagi Walikota yang pakai tanda tangan manual. Dan itu, berarti pimpinan OPD secara berjenjang harus masuk disitu untuk paraf koordinasi, dan bila perlu persuratan mereka juga harus dengan tanda tangan elektronik,” tambahnya.

Baca Juga  Penataan Koperasi Kota Ambon Sesuai Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2023

Lebih lanjut, terkait dengan pemeriksaan dengan BPK khusus untuk tindak-lanjut rekomendasi dari dari LHP BPK tahun 2006-2018. Ada 145 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah kota Ambon.

“Kemarin saya sudah tanda tangan yang bersifat administrasi itu 100, 45 bersifat material dan harus ada sidangnya.
Karena itu, untuk semua OPD yang berkaitan dengan itu akan kita panggil untuk menyelesaikan 45 rekomendasi itu. Batasnya hari ini, dan hanya baru bisa selesaikan 100. Kita minta dekresi waktu dari BPK agar bisa diselesaikan karena hal ini dari 2006-2018,” tandanya. (PT-01).

 

Share :

Baca Juga

Economy

Pertamina Himbau Konsumen BBM Pertalite Wajib Daftar QR Code

Economy

Persiapan Satgas RAFI 2025, Pertamina Sidak Lembaga Penyalur di Kota Jayapura

Economy

CSR Pertamina Integrated Terminal Wayame Luncurkan PORLING, Teknologi Pompa Air Ramah Lingkungan Pertama di Maluku

Economy

PT Jasa Raharja Ikut Serta dalam Rakornis Operasi Ketupat 2025, Menekankan Tindakan Preemtif dan Preventif untuk Transportasi yang Berkeselamatan

Economy

Roadshow AJP 2024, Pertamina Gelar Media Brief Bersama Jurnalis Media Papua Maluku

Economy

MUDIK GRATIS 2025 BERSAMA INJOURNEY AIRPORTS DARI PELABUHAN HUNIMUA AMBON MENUJU PELABUHAN WAIPIRIT

Economy

BPD MALUKU MALUT DUKUNG ASTA CITA INDONESIA

Economy

Jamin Kelancaran Distribusi Energi, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Resmi Bentuk Tim Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru